Kendari – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), melontarkan tudingan serius terhadap John, Simon, dan Andi Uci yang disebut tetap menjalankan aktivitas penambangan nikel secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, meski telah kalah mutlak di Mahkamah Agung (MA).
Ketua P3D Konawe Utara, Jefry, menegaskan bahwa sengketa PT Bososi Pratama sejatinya telah selesai secara hukum. Ia menyebut putusan MA bersifat final dan mengikat, namun di lapangan justru diduga terjadi pembangkangan hukum yang sistematis.
Jefry mengungkapkan bahwa 12 Hakim Agung melalui tiga kali kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) telah memastikan kepemilikan sah PT Bososi Pratama berada di tangan Jason Kariatun dkk, sekaligus menolak seluruh gugatan dari pihak PT Palmina, John, Simon, Andi Uci, dan pihak lainnya.
“Apa lagi yang mau dipaksakan? Putusan MA sudah sangat jelas, tapi di lapangan justru terjadi kriminalisasi. Kasus Kariatun ini adalah masalah kepemilikan saham dan perdata murni, namun kuat dugaan ada permainan ‘beking-beking bintang’ di balik operasi John, Simon, dan Andi Uci,” tegas Jefry.
P3D Konawe Utara menilai, konflik yang terus dipelihara ini bukan lagi persoalan hukum, melainkan upaya “penyanderaan” hukum demi melanggengkan praktik penambangan ilegal. Aktivitas penambangan di dalam IUP PT Bososi Pratama, kata Jefry, diduga masih terus berjalan oleh pihak yang mereka sebut sebagai “Bososi Palsu”.
Ia menyebut PT Palmina diduga masih aktif mengeluarkan tongkang melalui kerja sama dengan kontraktor PT NPM. Bahkan, beredar informasi bahwa PT NPM diduga melakukan kegiatan produksi atas arahan John dan Simon tanpa dasar hukum yang sah.
“Beredar isu bahwa PT NPM diduga melakukan kegiatan produksi atas arahan John dan Simon untuk bekerja secara ilegal di sana. Ini adalah pencurian yang dilakukan secara kasatmata tanpa dasar hukum. Bahkan mereka diketahui tidak memiliki akta perusahaan yang sah sampai hari ini,” lanjut Jefry.
Situasi ini kian serius setelah munculnya korban jiwa. Seorang karyawan PT Bososi Pratama yang sah, Catur, dilaporkan meninggal dunia pada 27 Desember dini hari. Almarhum diduga mengalami tekanan psikologis berat sebelum wafat.
Informasi yang dihimpun P3D Konawe Utara menyebutkan, pada 24 Desember 2025, Catur sempat dipanggil oleh Bareskrim terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Minerba tentang penambangan ilegal. Pemanggilan itu terjadi saat almarhum sedang mengurus data OSS dan MODI perusahaan yang telah dinyatakan sah oleh putusan MA.
“Informasi yang berhasil kami dapatkan, almarhum sempat mengeluh stres dan curhat pada malam Natal mengenai isu penangkapan dirinya semata-mata karena mengurus administrasi perusahaan yang sah. Jadi harus ada berapa lagi korban demi kelancaran pencurian nikel oleh John dan Simon di IUP PT Bososi?” tanya Jefry.
Atas kondisi tersebut, P3D Konawe Utara secara terbuka mendesak Kapolda Sultra dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung dan memastikan supremasi hukum ditegakkan. Jefry mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk memberantas mafia tambang ilegal tanpa pandang bulu.
“Meski perintah Presiden sudah jelas, ternyata masih banyak oknum yang berani beroperasi terang-terangan membekingi mafia tambang. Di sisi lain, saya berpendapat bahwa selain putusan Mahkamah Agung, putusan apa lagi yang tertinggi di negara ini? Sehingga apa pun alasannya dan apa pun dalilnya, tidak boleh ada kegiatan pertambangan di dalam IUP PT Bososi Pratama tanpa izin resmi dari Jason Kariatun dkk,” ujarnya.
Jefry menegaskan, setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dikategorikan sebagai illegal mining.
“Saya bicara sebagai putra daerah dan membaca beberapa putusan pengadilan serta Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kepemilikan sah PT Bososi adalah Jason Kariatun dkk. Sehingga segala sesuatu yang terjadi di dalam IUP PT Bososi tanpa izin dari pemilik sah adalah tindakan melawan hukum dan masuk kategori illegal mining,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada John, Simon, Andi Uci, PT Palmina, PT NPM, serta pihak kepolisian guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Editor: Redaksi








