Berita  

Rancangan APBD Kota Kendari Tahun 2026 Disetujui DPRD

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan pandangan umum terkait tanggapan fraksi atas usulan Raperda APBD Kota Kendari 2026. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 resmi diterima tujuh fraksi DPRD Kota Kendari untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11).

Dalam jawabannya atas pandangan umum fraksi, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya tujuh fraksi: Golkar, PKS, NasDem, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan Persatuan Indonesia Raya.

Siska menyebut saran dan kritik yang diberikan sangat konstruktif untuk penyempurnaan APBD 2026.

“Alhamdulillah, sebagaimana pemandangan seluruh fraksi, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Siska.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga pusat guna mengoptimalkan pendanaan program daerah.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab beberapa sorotan fraksi terkait target pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal, Pemkot Kendari telah menyiapkan sejumlah langkah konkret.

Upaya tersebut meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem pengawasan internal untuk menekan potensi kebocoran pendapatan.

Sementara itu, menanggapi kritik mengenai alokasi mandatory spending dan belanja prioritas, Wali Kota Kendari memastikan penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Arah kebijakan pembangunan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan dan stunting, serta penguatan ketahanan pangan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!