Muna Barat – Tak ada lagi kendaraan dinas yang bebas melenggang ke pasar atau sekadar nongkrong di warung kopi untuk urusan pribadi. Pemerintah Kabupaten Muna Barat kini memperketat penggunaan kendaraan dinas (randis) dengan melabelinya secara resmi.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus kembali ke fitrahnya: sebagai alat kerja, bukan fasilitas pribadi.
“Pelabelan dengan logo dan bertuliskan kendaraan dinas operasional Pemkab Muna Barat ini dimaksudkan agar semua randis tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Darwin saat memimpin apel perdana di Kantor Bupati Muna Barat, Senin (10/3).
Randis roda empat yang sebelumnya telah ditertibkan kini diberi tanda jelas. Tak hanya itu, sebanyak 81 kepala desa se-Kabupaten Muna Barat juga menerima kendaraan dinas baru berupa motor Yamaha Nmax berlogo Pemkab Muna Barat serta jargon “Liwu Mokesa.”
Pesan dari kebijakan ini terang-benderang: randis bukan hak milik, melainkan amanah. Bupati Darwin tak ingin ada kendaraan dinas yang lebih sering parkir di rumah keluarga atau digunakan untuk perjalanan pribadi daripada melayani masyarakat.
Namun, ini bukan satu-satunya ketegasan yang disampaikan Darwin. Ia juga mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Bagi mereka yang malas berkantor, konsekuensinya berat.
“Saya tidak menuntut banyak, saya hanya meminta menunaikan janji dan komitmen kita sebagai ASN, dengan datang dan pulang kantor tepat waktu serta melaksanakan tugas dengan baik. Karena kita semua digaji oleh negara maka kita harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan kita semena-mena,” ujar Darwin.
Bukan sekadar teguran, ASN yang kedapatan malas berkantor akan diperiksa oleh inspektorat dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mereka bisa dihapus. Tak hanya ASN, kepala desa pun tak luput dari sanksi.
“Jika ada kepala desa dan perangkat desa yang malas berkantor maka akan ditindaklanjuti inspektorat dengan pemeriksaan khusus. Dan, mereka juga akan diberi sanksi pemberhentian sementara, jika terbukti mengabaikan pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Darwin memastikan, inspeksi mendadak (sidak) akan terus dilakukan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kantor desa, rumah sakit, dan puskesmas untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
Editor: Denyi Risman