Ratusan Karyawan PT PDP Usir Penambang Ilegal dari Lokasi IUP-nya

Karyawan melakukan blokade di jetty yang menjadi tempat pengapalan ore nikel ilegal dari lokasi PT PDP. Foto: Sultranesia.com.

Ratusan massa yang merupakan gabungan dari masyarakat dan karyawan PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) mendatangi lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) pada Rabu (14/9).

Kedatangan mereka itu untuk mengusir para penambang ilegal yang sedang beraktivitas di lokasi PT PDP sejak beberapa bulan terakhir.

Pantauan Sultranesia.com, massa mulai bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat berada di pintu gerbang PT PDP, massa sempat bersitegang dengan sejumlah orang yang sedang menjaga portal. Orang tersebut sempat menghalangi massa masuk, hingga terjadi kericuhan.

Kericuhan kemudian mereda, massa pun merangsek masuk hingga ke jetty milik PT Kasmar Samudera Indonesia (PT KSI). Massa pun menduduki jetty tersebut hingga saat ini.

Pantauan di sekitar jetty tampak sejumlah alat berat, berupa eksavator, dan dump truk. Ada pula mess karyawan yang diduga milik para penambang ilegal. Ada pula dua tongkang bermuatan ore nikel. Dua tongkang tersebut diduga sedang melakukan pemuatan ore nikel.

Kuasa Hukum PT PDP, Rabdan Purnama menjelaskan, pihaknya memiliki dasar yang kuat melakukan pengusiran terhadap para penambang ilegal di lokasi PT PDP, sebab pihak perusahaan berhasil merebut kembali IUP PT PDP yang sempat dicabut oleh Bupati Kolaka Utara saat itu, Rusda Mahmud, pada 12 Juni 2014.

Gugatan pihak perusahaan, kata Rabdan, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 April 2022. Sehingga, IUP PT PDP kembali aktif sejak saat itu.

“Kami sudah menangkan, MA mengabulkan PK 2 kami dengan amar putusan Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022,” ujar Rabdan di lokasi.

“Makanya hari ini kami datang menduduki kembali kami punya wilayah IUP PT PDP dari penambang-penambang liar yang di back up oleh oknum-oknum aparat yang mengatasnamakan masyarakat,” sambungnya.

“Tadi sempat ada gesekan dengan oknum-oknum yang juga mengatasnamakan masyarakat, padahal dasar mereka apa. Sedangkan kami punya dasar yang kuat berdasarkan putusan tersebut, dan kami punya hak menghentikan segala aktivitas di wilayah IUP kami,” tambah dia.

Kuasa Direktur PT PDP, Heru Prasetyo, yang juga berada di lokasi bersama karyawan dan masyarakat membeberkan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di IUP PT PDP sudah dilakukan sejak 2020-2021.

“Sejak 2014 IUP kami statusnya masih sengketa, belum ada putusan pengadilan yang sah, tapi mereka tetap melakukan penambangan liar dan pengapalan hingga saat ini. Bisa dilihat, itu masih ada dua tongkang isi ore, tadi malam sudah keluar satu tongkang,” ungkapnya.

Penambangan ilegal tersebut, kata Heru, terus dilakukan pada 2022. Dan, para penambang tersebut sedikitnya sudah delapan kali melakukan pengapalan.

Heru dengan tegas menyebut bahwa penambangan ilegal di IUP PT PDP ini diback up oleh oknum aparat. “Dan penambangan liar ini di back up oleh oknum PM TNI AD,” ungkapnya.

Heru juga membeberkan bahwa jetty PT KSI beberapa bulan lalu sudah pernah di police line oleh Bareskrim Polri. Namun dibuka oleh diduga oknum PM TNI.

“Siangnya di police line (oleh Bareskrim) malamnya dibukan oleh oknum TNI. Tapi tidak ada tindakan apapun dari Mabes Polri,” ungkapnya.

Menurut Heru, jetty PT KSI juga belum memiliki legelatitas, alias ilegal. Lokasi jetty tersebut juga masuk di wilayah IUP PT PDP.

Heru juga membeberkan bahwa modus yang penjualan ore nikel yang digunakan para penambang ilegal di IUP PT PDP yakni menggunakan dokumen perusahaan lain.

“Mereka menjual pakai dokumen perusahaan lain, pakai dokumen terbang,” imbuhnya.

Terkait penambangan liar di wilayah IUP PT PDP, Heru mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Polres Kolut, Polda Sultra, hingga Bareskrim Polri.

Pihaknya juga sudah melaporkan ke Gakkum hingga Kejaksaan, namun hingga kini belum ada tangggapan.

“Sampai hari ini tidak ada tanggapan sama sekali. Makanya hari ini kami bersama karyawan yang didukung masyarakat datang untuk mengambil hak kami, dan menginginkan PT PDP melakukan aktivitas sesuai aturan Undang-undang,” ungkapnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version