Daerah  

Realisasi Pajak Mubar Jauh dari Target, Pemkab Dorong Pembayaran Via Qris

Ilusterasi. Foto: Dok. Int

Muna Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat masih menghadapi tantangan dalam mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hingga kini, realisasi pembayaran pajak hanya mencapai 64,64 persen dari target sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2023, yaitu sebesar Rp 1.098.830.767. Untuk itu, Pemkab terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan metode pembayaran online, termasuk melalui QRIS.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, dalam keterangannya pada Rabu (23/10), menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pungutan pajak.

“Kami akan terus mendorong pembayaran non-tunai melalui sistem online, agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya. Ini juga akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak,” ujarnya.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab adalah penetapan tarif pajak PBB-P2 sebesar 0,5 persen untuk tahun 2024, dengan dasar perhitungan pajak menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) 100 persen. Dengan ketetapan ini, target PBB-P2 untuk tahun depan diproyeksikan naik signifikan menjadi Rp 7,5 miliar.

Pj Bupati La Ode Butolo juga mengajak para kepala desa dan lurah untuk aktif mendorong warganya agar taat membayar pajak.

“Kami sangat berharap peran serta kepala desa dan lurah untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak PBB-P2 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Muna Barat, Nazirun, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nazirun mengungkapkan bahwa dengan penerapan sistem non-tunai, Pemkab berharap seluruh objek pajak dapat tercatat dengan baik dan target penerimaan pajak dapat tercapai lebih maksimal.

Kepala Dinas Pendapatan Muna Barat, La Samahu, juga menyoroti rendahnya realisasi pajak tahun ini akibat belum seluruh objek pajak yang terinput dalam sistem.

“Kami telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS sejak tahun 2023, namun banyak masyarakat yang masih melakukan pembayaran tunai,” jelasnya.

La Samahu menambahkan, ke depan Pemkab akan terus mensosialisasikan metode pembayaran ini agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Pemkab Muna Barat berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat, dan pembangunan di daerah dapat terus berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version