Kendari – Dalam upaya memastikan pengelolaan Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berjalan sesuai jalurnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Buton menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan brigade tersebut.
Langkah ini diambil agar regulasi yang disusun tidak hanya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memberikan manfaat maksimal bagi petani di Kabupaten Buton.
Diskusi yang berlangsung secara daring pada Senin (24/03) ini melibatkan tim pengharmonisasian dari Kemenkumham Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton, termasuk Kepala Dinas Pertanian, Ma’mul Djamal, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengerucut pada mekanisme penggunaan, pemeliharaan, serta pengawasan brigade alsintan agar benar-benar menjadi ladang manfaat bagi para petani, bukan sekadar kebijakan di atas kertas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini adalah tahapan krusial untuk memastikan aturan yang disusun tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dengan adanya harmonisasi ini, kita berharap Peraturan Bupati yang akan ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Buton,” ujar Topan Sopuan.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Ma’mul Djamal, menegaskan bahwa keberadaan brigade alsintan bagaikan pupuk bagi petani dalam meningkatkan efisiensi dan hasil produksi.
“Kami berharap regulasi ini dapat memperjelas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan alat serta mesin pertanian, sehingga para petani dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkannya secara optimal,” kata Ma’mul Djamal.
Ia juga menambahkan bahwa aturan yang jelas sangat diperlukan agar alat dan mesin pertanian tidak hanya sekadar tersedia, tetapi juga terawat dan bisa digunakan secara berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan di Buton.
Editor: Denyi Risman