Remaja 18 Tahun di Muna Simpan Sabu di Rumah Kosong, Polisi Terkejut Lihat Isinya!

Dua remaja berinisial RAK dan AAS saat diamankan di Mapolres Muna usai tertangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (20/5). Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Dua remaja berstatus pelajar, masing-masing berinisial RAK (18) dan AAS (18), ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Salah satu dari mereka, AAS, kedapatan menyimpan puluhan gram sabu lengkap dengan perlengkapan pengemasan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, menyusul laporan dari masyarakat sehari sebelumnya, Senin (19/5) pagi. Tim Lidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif di sekitar Jalan Made Sabara.

“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim kami langsung melakukan pemantauan hingga mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda,” ujar Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin.

RAK menjadi target pertama. Ia diamankan saat berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta satu unit ponsel Oppo A15.

Hasil interogasi awal terhadap RAK mengarah pada nama AAS, yang disebut sebagai penghubung utama.

Petugas lalu bergerak ke rumah AAS di Jalan Kontu Barat. Dalam pemeriksaan, AAS mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggalnya.

Penggeledahan rumah kosong tersebut dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Camat Batalaiworu, La Ode Rizki Rianto. Hasilnya mengejutkan: polisi menemukan kantong-kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto total 97,05 gram.

Selain itu, ditemukan pula ratusan saset kosong, dua timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, dan satu unit ponsel Oppo A17.

“Saat kami membuka rumah itu, kami temukan barang bukti dalam jumlah besar. Ini jelas bukan pemakai biasa. Mereka terindikasi kuat sebagai pengedar,” tegas IPDA Baharuddin.

Dalam pengakuannya, AAS menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seorang narapidana berinisial GL, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Raha.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine dan darah para tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, serta gelar perkara lanjutan.

“Ini peringatan bagi semua pihak, terutama anak muda. Jangan coba-coba bermain dengan narkoba, karena kami akan bertindak tegas,” tutup IPDA Baharuddin.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!