Baubau – Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau mengungkap kasus pemerkosaan terhadap AN (19), seorang perempuan yang diduga menjadi korban setelah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi chatting OMI. Pelaku, SL alias ER Bin Li (25), ditangkap aparat di rumah kosnya tak lama setelah laporan dibuat.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap, korban dan pelaku sebelumnya intens berkomunikasi lewat aplikasi tersebut hingga sepakat bertemu pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah acara joget di Kabupaten Buton Selatan.
Usai acara, korban meminta diantar pulang. Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke arah Kota Baubau. Setibanya di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, pelaku menghentikan motor di lokasi gelap dan sepi. Dengan dalih korban ingin buang air kecil, pelaku mematikan mesin motor lalu langsung melancarkan aksi pemaksaan.
Meski korban menangis, menolak, dan berusaha melawan, pelaku tetap membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan tindakan layaknya hubungan suami istri.
“Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Baubau. Pelaku berinisial SL saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntut umum,” ujar Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, dalam keterangan pers, Kamis (4/12).
Ia menyebut, pelaku terancam hukuman berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuturnya.
Iptu Rino juga memperingatkan masyarakat mengenai tren meningkatnya kejahatan yang berawal dari perkenalan lewat media sosial dan aplikasi kencan daring. Ia meminta perempuan dan remaja lebih waspada, tidak mudah percaya ajakan bertemu dari orang baru, serta menghindari pertemuan di lokasi sepi, terutama malam hari.
Ia juga mengimbau agar setiap rencana pertemuan disampaikan kepada keluarga atau teman dekat sebagai langkah pencegahan.
Editor: Redaksi








