Berita  

Resahkan Warga, Polantas Kendari Tindak Truk Material Bandel

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari turun tangan memberikan tindakan tegas kepada armada truk proyek perumahan yang memicu polusi debu dan membahayakan nyawa pada Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Warga Lorong Loloepis, Jalan KS Tubun, Kecamatan Baruga, Kota Kendari akhirnya bisa bernapas lega.

Setelah gerah dengan aksi ugal-ugalan armada truk proyek perumahan yang memicu polusi debu dan membahayakan nyawa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari akhirnya turun tangan memberikan tindakan tegas pada Kamis (4/6/2026).

Aktivitas truk bermuatan material yang melaju kencang di area pemukiman ini telah lama menjadi momok bagi warga.

Selain debu tebal yang mengganggu kesehatan, kecepatan tinggi truk di jalan sempit dinilai sangat mengancam keselamatan anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi proyek.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, langsung memimpin penindakan setelah menerima rentetan keluhan masyarakat.

Ia menegaskan kenyamanan warga adalah prioritas yang tidak bisa ditawar oleh pihak pengembang mana pun.

“Kami terima laporan warga dan langsung gerak cepat ke lokasi. Kami sudah beri peringatan keras, baik kepada sopir maupun pihak manajemen developer perumahan agar memperhatikan lingkungan serta kenyamanan warga sekitar,” tegas AKP Kevin.

Polisi tidak hanya memberikan teguran lisan di tempat. Satlantas Polresta Kendari juga mewajibkan pihak pengembang untuk memperketat pengawasan terhadap operasional armada mereka.

Aturan tegas pun diberlakukan, dimana sopir wajib menurunkan kecepatan saat melintasi pemukiman dan memastikan muatan material tertutup rapat agar tidak tercecer.

AKP Kevin menekankan respons kepolisian tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi pihak pengelola proyek. Tidak ada lagi toleransi jika laporan serupa kembali masuk ke meja kepolisian.

“Ini peringatan pertama dan terakhir. Jika aktivitas yang membahayakan warga masih terus berulang, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum, baik berupa tilang maupun penyitaan kendaraan,” pungkasnya dengan nada tegas.

Tindakan cepat dari Polresta Kendari ini diharapkan menjadi efek jera bagi para sopir maupun pengembang perumahan di Kota Kendari agar lebih menghormati hak-hak masyarakat serta mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama di jalan raya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!