Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melumpuhkan seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DW (23). Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat hendak ditangkap di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Jumat, 27 Februari 2026.
DW bukan pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, ia diduga terlibat dalam 31 tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa DW merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum.
“DW ini residivis. Pertama kali ditangkap pada 2019, kemudian kembali pada 2024, dan sekarang kembali berulah dengan total 31 TKP,” ujar Welliwanto dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026.
Dalam menjalankan aksinya, DW disebut menjual sepeda motor hasil curian dengan harga murah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Motor-motor tersebut dipasarkan secara cepat untuk menghindari pelacakan aparat.
Ironisnya, uang hasil kejahatan itu tidak digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat. Dari hasil penyelidikan, diketahui uang tersebut justru dihabiskan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online,” tambah mantan Kapolsek Mandonga itu.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas akan diambil, terutama terhadap pelaku yang mencoba melawan atau membahayakan petugas saat proses penangkapan.
Saat ini, DW telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah dalam kasus tersebut.
Editor: Muh Fajar








