Residivis Kasus Narkoba di Kendari Kembali Ditangkap BNNP

Rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh BNNP. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH.

Pelaku ditangkap di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (9/2), sekitar pukul 13.45 WITA.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto, melalui Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tempat tinggal pelaku sering terjadi peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan pendalaman, maka pada Kamis, 9 Februari 2023, pelaku AH bisa kami tangkap dengan barang bukti 41saset plastik bening berisi sabu dengan berat total 37,24 gram,” kata Didit, Jumat (10/2).

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita pihak BNNP Sultra yakni satu timbangan digital, satu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu buah pireks, plastik bening kosong 2 ball.

Pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial IP di sekitaran Baruga dengan sistem tempel.

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan sudah mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara.

“Jadi pelaku ini sudah pernah ditangkap Polresta Kendari, pernah dihukum selama 4 tahun, kemudian dikeluarkan Juli Tahun 2022,” ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di BNNP Sultra beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.


Editor: Agil

error: Content is protected !!