Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Polisi di Kendari

Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Polresta Kendari menangkap pria bernama Abdul Haling (40) di rumahnya di Jalan H Lamuse Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Rabu (28/12) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dia ditangkap karena melakukan pemukulan dan pengancaman menggunakan benda berbentuk senjata api laras pendek kepada Ahmad (34).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, pelaku memukul korban dengan alasan sakit hati karena korban memberi kesaksian terkait kasus istri pelaku di kantor polisi.

Fitrayadi tak menjelaskan secara detail soal keterangan soal apa yang disampaikan korban tentang istri pelaku.

“Pelaku memukul mata kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali,” kata Fitrayadi.

“Setelah korban jatuh, pelaku menginjak korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek yang kami duga korek api ke arah belakang kepala morban, dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan,” sambungnya.

Saat ini pelaku sudah dutangkap, dan ditahan di Rutan Polresta Kendari.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian atas barang bukti benda yang mirip senjata laras pendek yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban,” katanya.

Menurut Fitrayadi, pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas dari penjara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!