Daerah  

Resmi Dilantik! Azhari dan Muhammad Adam Basan Pimpin Buton Tengah 2025-2030

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara resmi melantik Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah periode 2025-2030 di Aula Kantor Gubernur Sultra, Jumat (21/3). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Setelah melewati gelombang dinamika politik, Azhari dan Muhammad Adam Basan akhirnya resmi mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah untuk periode 2025-2030.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (21/3) pagi, dipimpin langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka.

Di hadapan para pejabat dan tamu undangan, Azhari dan Muhammad Adam Basan mengucapkan sumpah jabatan, menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan roda pemerintahan dengan penuh integritas.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati Buton Tengah dan Wakil Bupati Buton Tengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap mereka dengan suara mantap.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.13/1997/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan legitimasi kepemimpinan baru di Buton Tengah.

“Pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, saya, Gubernur Sulawesi Tenggara, atas nama Menteri Dalam Negeri, resmi melantik Saudara Azhari sebagai Bupati Buton Tengah dan Saudara Muhammad Adam Basan sebagai Wakil Bupati Buton Tengah,” tegasnya.

Jalan menuju kursi kepemimpinan bagi Azhari dan Muhammad Adam Basan tidaklah mulus. Pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin, sempat menggugat hasil Pilkada Buton Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai dalil pelanggaran administratif.

Namun, palu hakim MK akhirnya menutup lembaran sengketa. Dalam putusan pada 24 Februari 2025, gugatan yang mereka ajukan dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 resmi ditolak.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status Azhari sebagai dosen PNS. Pemohon menilai Azhari belum memenuhi syarat pengunduran diri sebelum mencalonkan diri sebagai bupati.

Namun, MK memastikan bahwa aturan yang digunakan pemohon sudah tidak berlaku, sementara Azhari telah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Oktober 2024, sesuai regulasi terbaru.

Dalil lain terkait dugaan pemilih ilegal di TPS 04 Kelurahan Boneoge juga tak menemukan bukti kuat. MK menyatakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kemenangan di meja hijau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah akhirnya menetapkan Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai pemenang Pilkada 2024.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version