Resmob Polda Sulawesi Tenggara Bekuk Residivis Curanmor

Resmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap residivis curanmor. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap residivis pencurian motor (curanmor) bernama Yuyun (32).

Yuyun ditangkap di Jalan Anawai, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Sabtu (24/) siang.

Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, melalui Kanit Resmob, AKP Jimy Fernando, menjelaskan, pelaku terakhir kali mencuri motor di Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel) pada 14 September 2022 lalu.

“Aksi pelaku mencuri motor di Desa Lambusa terekam CCTV. Berbekal petunjuk awal itu, alhamdulilah kami berhasil menangkap pelaku,” jelas AKP Jimy.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu memantau situasi sekitar lokasi motor yang menjadi tergetnya, saat situasi sepi, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci T.

Motor hasil curian tersebut dijual oleh pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-sehari.

Jimy menyebut, pelaku merupakan residivis curanmor dan pengedar narkoba yang sudah keluar masuk penjara.

“Pelaku bebas dari penjara tahun 2018 karena kasus curanmor, lalu ditangkap lagi karena kasus narkoba, dan baru bebas Maret tahun ini,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Resmob Polda Sultra untuk proses hukum selanjutnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!