Resmob Polda Sultra Bekuk 5 Residivis Curanmor

Kelima pelaku masing-masing bernama Soleh (43), Adi (31), Sarman (32), Bambang (28) dan Ifal (40). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Resmob Polda Sulawesi Tenggara meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 5 orang dan menyita 9 unit motor curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, kelima pelaku masing-masing bernama Soleh (43), Adi (31), Sarman (32), Bambang (28) dan Ifal (40).

“Para pelaku ini residivis. Mereka sudah pernah ditahan tetapi kembali melancarkan aksinya setelah bebas,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Kamis (9/11).

Dodi menambahkan, anggota Resmob Polda Sultra lebih dulu mengamankan pelalu atas nama Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus 4 pelaku lainnya di tempat yang berbeda-beda.

“Dari tangan para pelaku ini, kami menyita 9 unit motor curian,” paparnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh para pelalu, lanjut Dodi, mereka membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Selanjutnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di perumahan dan area kos-kosan di Kota Kendari.

Rencananya, motor tersebut akan dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariasi. Uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari mereka.

Saat ini, kelima pelaku telah mendekam dalam Rutan Polda Sultra. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!