Kendari – Seorang residivis kasus pencurian spesialis bobol rumah kembali ditangkap aparat kepolisian. Pelaku bernama Firman alias Ege (43), warga Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, dibekuk pada Jumat malam, 21 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Firman ditangkap setelah tim Resmob Polda Sultra menindaklanjuti laporan maraknya pencurian dengan modus membobol rumah di sejumlah wilayah. Salah satu laporan berasal dari Polsek Konda, Kabupaten Konawe Selatan, tempat pelaku diduga mencuri barang berharga berupa handphone, laptop, dan emas.
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Polda Sultra, AKP Gayuh Prambudhi Utomo menjelaskan, penyelidikan dimulai dari pelacakan handphone milik korban yang hilang. Dari informasi yang dikumpulkan, tim menemukan bahwa perangkat tersebut digunakan seseorang di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Tim bergerak cepat dan mengamankan seorang perempuan bernama Lisa, pemegang handphone tersebut. Dalam interogasi, Lisa mengaku bahwa ponsel itu diberikan oleh suaminya, Syukron. Ketika dihubungi, Syukron menjelaskan bahwa ia membeli handphone itu dari Firman di Kecamatan Lasolo.
“Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian memburu Firman. Dengan bantuan personel Satreskrim Polsek Lasolo, pelaku berhasil diringkus di rumahnya,” kata AKP Gayuh.
Awalnya Firman menolak mengakui transaksi penjualan handphone itu. Namun setelah dipertemukan langsung dengan Syukron, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya menjual handphone tersebut seharga Rp1 juta.
Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti lain berupa satu charger handphone milik pelapor, satu unit laptop Acer berwarna hitam, serta beberapa kartu ATM. Sementara barang bukti lainnya, termasuk satu notebook dan perhiasan emas, masih dalam proses pengembangan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa Firman merupakan residivis yang sudah dua kali mendekam di rutan atas kasus serupa.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan lebih jauh terkait kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya.
Editor: Muh Fajar








