Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Curanmor dan Curnik di 15 TKP

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi (duduk di tengah) saat menunjukan barang bukti. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curnik) yang beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku bernama Haikal (28) yang merupakan warga Kampung Butung, Kelurahan Kendari Barat, Kota Kendari, ditangkap di Desa Langara, Konawe Kepulauan, pada 25 Juli 2022 lalu setelah dilakukan pengejaran.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, salah satu rumah yang satroni pelaku adalah rumah milik dosen Universitas Haluoleo (UHO) Kendari yang berada di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kendari Barat, pada 20 April 2022.

Sebelum masuk ke dalam rumah korban, kata Jibrael, pelaku terlebih dulu memantau kondisi rumahnya.

“Saat korban dan istrinya berangkat ke Masjid untuk salat Isya dan Tarawih, pelaku langsung masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela,” kata AKBP Jibrael kepada wartawan, Selasa (26/7).

“Di rumah itu pelaku mengambil satu leptop Asus dan dua HP samsung. Barang buktinya sudah kami amankan,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, tak hanya mencuri barang elektronik, pelaku juga menggasak motor. “Barang bukti motor Vixion juga kami amankan,” katanya.

AKBP Jibrael bilang, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor dan barang elektronik yang kerap berpindah-pindah tempat, tak hanya di Kendari, diduga pelaku juga melakukan aksinya di beberapa daerah lain di Sultra.

“Untuk sementara dari hasil pengembangan pelaku melakukan aksi pencurian di 15 TKP berbeda, namun masih kami kembangkan,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Resmob Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3e KUHP Subsidaer Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!