Konawe Utara – Untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat respon terhadap aduan masyarakat, Polsek Wiwirano, Polres Konawe Utara (Konut), menghadirkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp.
Melalui layanan ini, warga kini dapat menyampaikan berbagai laporan hanya lewat ponsel, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan pengaduan dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0851 4906 3948.
Beragam aduan bisa disampaikan, mulai dari laporan tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bencana alam, kecelakaan lalu lintas, hingga permintaan informasi terkait layanan kepolisian.

Kapolsek Wiwirano IPDA German Sero mengatakan, inovasi ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk.
“Cukup dengan mengirimkan aduan melalui WhatsApp, masyarakat sudah bisa melaporkan kejadian di sekitarnya dengan cepat, tanpa perlu datang langsung ke Polsek,” ujarnya, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, layanan ini juga menjadi solusi bagi warga yang tinggal di wilayah jauh dari Mapolsek Wiwirano, sehingga akses terhadap layanan kepolisian tetap terjangkau.
Selain mempermudah pelaporan, layanan WhatsApp tersebut juga membantu pihak kepolisian memantau secara langsung kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wiwirano.
Dengan respon yang lebih cepat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga.
Editor: Redaksi








