Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti soal terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Indonusa Arta Mulya.
Menurut Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, RKAB PT Indonusa terbit pada Maret 2023 sebanyak 300 ribu metrik ton.
Yang menjadi soal, kata Hendro, pada Maret 2023 itu, seluruh wilayah IUP PT Indonusa masih berstatus hutan lindung, dan diduga saat itu belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Berdasarkan penelusuran Ampuh, sambung Hendro, IPPKH PT Indonusa baru diterbitkan pada 3 Agustus 2023, itu dibuktikan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Nah di sini lah keanehannya, RKAB disetujui Maret 2023, tapi IPPKH baru terbit Agustus 2023,” kata Hendro dalam keterangannya, Sabtu (13/1).
“Kalaupun RKAB-nya disetujui sebelum IPPKH keluar, mestinya harus diberi kuota nol produksi, bukanya malah diberikan kuota 300 ribu metrik ton,” imbuhnya.
Hendro kemudian mengonfirmasi hal ini sekaligus meminta keterangan Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Hasbullah.
Hasbullah mengatakan bahwa RKAB merupakan kewajiban setiap perusahaan pertambangan sehingga wajib untuk diajukan.
Namun, terkait pemberian kuota produksi, hal itu berdasarkan hasil evaluasi dari tim evaluator.
Terkait RKAB disetujui sebelum adanya IPPKH, itu bisa dilakukan, namun dengan kuota nol produksi.
“RKAB adalah kewajiban perusahaan, jadi wajib diajukan. RKAB dapat disetujui untuk nol produksi kalau misalnya dia berada di kawasan hutan tanpa IPPKH atau PPKH,” jelasnya.
Ditanya terkait dengan persetujuan RKAB PT Indonusa pada Maret 2023 sebanyak 300.000 MT namun IPPKH baru terbit Agustus 2023, Hasbullah enggan menanggapi. Sebab, pihaknya hanya mendapatkan tembusan saja dari pusat.
“Kami hanya menerima tembusan, bukan kami yang keluarkan. Kami juga tidak dilibatkan untuk evaluasi. Jadi kami tidak tahu kenapa bisa terbit kalau yang kita bilang (dikeluarkan RKAB kuota 300 ribu MT sebelum IPPKH keluar) itu benar,” katanya.
Atas dugaan keanehan itu, Hendro berharap agar Kementerian ESDM RI tidak menyetujui RKAB PT Indonusa Arta Mulya Tahun 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Sultranesia belum barhasil mengonfirmasi pihak PT Indonusa Arta Mulya.
Editor: Wiwid Abid Abadi