Rokok Ilegal Marak di Sultra, Aparat Diminta Bongkar Gudangnya di Kendari

Ilustrasi Rokok Ilegal. Foto: Dok. Meta AI.

Kendari – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah merek rokok jenis mild, seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, hingga Tabaco Extra, diduga beredar tanpa pita cukai. Bahkan ada pula yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Padahal, aturan cukai sangat jelas: pelanggaran dapat berujung hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Isu semakin mencuat setelah beredar kabar adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kendari yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi bebas dan diduga memiliki bekingan aparat.

Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, menegaskan perlunya langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap ada sinergi antara aparat dan masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (17/9).

Hal senada disampaikan Ketua LSM LIRA, Amir, yang mendesak kepolisian turun tangan langsung.

“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai mengancam kesehatan publik. Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor bila menemukan peredaran produk mencurigakan.

Dengan adanya langkah tegas dan kerja sama semua pihak, praktik peredaran rokok ilegal diharapkan bisa ditekan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!