Rp11,9 M Mengalir ke Rekening Pribadi? BPK Temukan Kejanggalan, Dirut Perusda Kolaka: Tidak Benar!

Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan serius dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.

Salah satu temuannya menyebut adanya aliran dana sebesar Rp11,9 miliar dari mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan yang tidak melalui jalur resmi, melainkan disalurkan lewat rekening pribadi dan secara tunai.

Temuan mencengangkan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Sultra, Sudarmono.

Menurutnya, terjadi perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra KSO yang menyimpang dari ketentuan sebelumnya.

Proses pembayaran yang seharusnya disetorkan ke kas daerah melalui Perusda Aneka Usaha Kolaka justru dilakukan di luar prosedur.

“Proses pembayaran kewajiban KSO terhadap Pemda Kolaka lewat Perusda Aneka Usaha Kolaka dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai,” ungkap Sudarmono kepada awak media beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa pola ini dilakukan dengan dalih agar dana tersebut tidak dihitung sebagai pendapatan perusahaan yang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Namun, praktik ini justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran, apalagi BPK menemukan adanya biaya tambahan berupa garis koordinasi di luar kontrak resmi.

Beban ini akhirnya ditanggung oleh mitra tambang dan pembeli ore nikel atau trader.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Perusda. Satuan Pengawas Intern (SPI) tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.

Bahkan, Perusda Aneka Usaha Kolaka belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk kegiatan vital seperti pengadaan barang dan jasa maupun manajemen risiko bisnis.

Hal ini menjadi indikator lemahnya tata kelola perusahaan yang seharusnya berbasis prinsip good corporate governance.

Sebagai langkah lanjutan, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Direksi Perusda Aneka Usaha Kolaka untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Rekomendasi tersebut mencakup penghentian penerimaan dana kewajiban mitra KSO di luar ketentuan, pelaporan penggunaan dana yang diterima secara pribadi kepada Bupati Kolaka selaku kuasa pemilik modal, serta penguatan peran Dewan Pengawas agar lebih aktif melakukan kontrol terhadap kebijakan Direksi.

“Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Pemerintah Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada akhir Mei 2025,” ujar Sudarmono.

Sementara itu, Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik dan temuan BPK tersebut.

Ia membantah keras tuduhan bahwa dana Rp11,9 miliar mengalir ke rekening pribadinya atau jajaran internal perusahaan.

“Temuan BPK RI yang mengatakan adanya penerimaan sebesar 11,9 M yang masuk ke rekening pribadi itu tidak benar,” tegas Armansyah, Jumat (20/6).

Menurutnya, mitra KSO selain membayar royalti sebesar empat dolar AS, juga diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) 23 persen dan Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Namun, karena pengalaman sebelumnya di mana banyak mitra tidak menunaikan kewajiban pajaknya, manajemen Perusda mengambil inisiatif untuk melakukan pembayaran langsung.

“Perusda mengalami beban utang sebesar kurang lebih Rp23 miliar waktu itu, karena banyaknya mitra yang tidak membayar kewajiban pajaknya. Sehingga manajemen Perusda membayarkan langsung, dan pembayaran itu berdasarkan surat kuasa dari seluruh mitra KSO yang ditandatangani di atas materai,” jelasnya.

Meskipun menyangkal aliran dana ke rekening pribadi, Armansyah menyatakan komitmennya untuk mengikuti setiap rekomendasi dari BPK dan melaporkan penggunaan dana kepada Bupati Kolaka.

“Kami juga berterima kasih kepada tim BPK RI yang telah menjaga dan mengarahkan kami untuk bekerja secara profesional, sehingga ke depannya kami akan selalu berkoordinasi dengan BPK agar setiap langkah dan kebijakan dalam pengelolaan BUMD sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” katanya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!