News  

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan-Penipuan Pasien BPJS

RS Hermina Kendari. Foto: Dok. Facebook RS Hermina.

Kendari – Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan aduan itu dibuat oleh Ahmad Ariansyah, suami mantan pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta Bela.

Ahmad datang ke sentra aduan Ditreskrimum pada Rabu (27/8) didampingi kuasa hukumnya, Andre Dermawan.

“Aduan klien kami terkait dengan dugaan pemalsuan dan penipuan,” kata Andre.

Andre menjelaskan, dugaan pemalsuan dan penipuan terhadap kliennya berawal saat istrinya mendapat rujukan dari dokter kandungan untuk melakukan operasi sesar di RS Hermina Kendari pada 24 Juli 2025.

Ahmad dan istrinya pun datang ke RS Hermina Kendari sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Kemudian, kata Andre, pihak RS Hermina Kendari mengalihkan status istrinya sebagai pasien BPJS ke pasien umum, dengan alasan agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.

Karena perpindahan status pasien menjadi umum, Ahmad harus membayar sebesar  Rp 17,9 juta, itu dibuktikan dengan resi transferan ke Bank RS Hermina Kendari atas nama Medika Loka Kendari.

“Awalnya itu istrinya ditempatkan di IGD (sewaktu masih berstatus pasien BPJS), setelah 12 jam menunggu istrinya belum juga dapat kamar, sementara pasien lain yang datang belakangan pake jalur umum itu langsung dapat, makanya dia putuskan untuk ambil umum juga karana takut istrinya tidak mendapat pelayanan maksimal,” kata Andri menjelaskan proses perpindahan status pasien istri kliennya.

Namun, keanehan mulai nampak saat Ahmad mendapat kiriman kwitansi bukti pembayaran lewat pesan WhatsApp. Di dalam surat itu, istrinya tercatat sebagai pasien yang dijaminkan ke BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya, suami pasien sendiri telah mengalihkan status perawatannya ke umum. Karena merasa janggal, Ahmad menghubungi dua staf di bagian admin RS Hermina Kendari.

“Semua chatnya (suami pasien) tanyakan soal billing ini, tapi dapat dilihat chatnya, si admin tidak menanggapi, bahkan admin hanya mengatakan nanti konfirmasi ke kasir, selebihnya tidak ada lagi. Jadi dua orang dia chat, sama tidak ada jawaban terkait ini,” ungkapnya.

Karena tidak mendapat jawaban dari pihak RS Hermina Kendari, suami pasien lantas memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari.

“Sekilas, Pak Antar, Kepala Bagian Kantor BPJS menyampaikan terima kasih karena sudah datang melaporkan terkait ini, dan mereka akan memblokir. Itu ada saksinya, empat orang, karana suami pasien ini ditemani beberapa teman,” jelas Andre.

Dari situ, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari menginisiasi guna memediasi guna mempertemukan pihak rumah sakit dan suami pasien.

Dalam mediasi pada 8 Agustus 2025, pihak rumah sakit mengajukan permohonan maaf terhadap suami pasien dengan apa yang sudah menimpah mereka.

Apa yang dilakukan pihak RS Hermina, kata Andre, diduga sebuah kesengajaan untuk mengakali klaim biaya pengobatan pasien umum ke BPJS Kesehatan.

Pasalnya, nanti saat mediasi itu terjadi, barulah rumah sakit kembali mengirimkan bukti pembayaran baru yang tidak ada lagi penjaminan BPJS.

“Kalau pihak pasien tidak komplen, kami menduga sudah pasti akan dicairkan, buktinya BPJS saat itu sudah mengakui bahwa ada pengajuan terkait klaim ini,” katanya.

Atas kejadian ini, kata Andre, menjadi awal membongkar dugaan praktik curang pihak rumah sakit terkait klaim ke BPJS padahal pasiennya adalah pasien BPJS.

“Makanya, hari ini kami laporkan soal dugaan pemalsuan dan penipuan, yang mana terdapat catatan bahwa pasien dijaminkan BPJS, dan telah diakui BPJS bahwa rumah sakit dalam pengajuan, sekalipun belum dicairkan. Tapi ini sudah masuk dalam indikasi pemalsuan dan penipuan,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!