Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara tengah menggodok regulasi baru untuk memperkuat tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini digelar pada Senin (10/2) dengan tujuan memastikan aturan yang dihasilkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi pengelolaan rumah sakit.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang baik akan menjadi landasan kuat bagi RSUD dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan tanpa mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.
“Penerapan tata kelola yang baik di BLUD sangat penting agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas. Regulasi yang dihasilkan harus memberikan kepastian hukum dan mendukung efisiensi dalam pengelolaan rumah sakit,” ujar Topan Sopuan.
Dalam harmonisasi ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Buton Utara, Harmin Hari, dan Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara turut hadir untuk membahas strategi penerapan BLUD yang lebih profesional dan mandiri.
Harmin Hari menekankan bahwa regulasi yang tengah disusun akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya rumah sakit, sehingga RSUD Buton Utara dapat berkembang lebih baik dan mampu memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata dalam transformasi RSUD Buton Utara menuju sistem BLUD yang lebih efisien, transparan, dan profesional,” pungkasnya.