Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, yang berada di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Selasa (23/6) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat. Pintu gerbang rumah jabatan ditutup selama proses berlangsung dan awak media tidak diperkenankan masuk untuk melakukan peliputan dari jarak dekat.
Sejumlah jaksa bersama personel TNI terlihat berada di area depan rumah jabatan. Beberapa kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik Kejati Sultra juga tampak terparkir di sekitar lokasi.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” ujar Sugeng dilansir dari laman kendarihariini.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kolaka, Zainal, juga membenarkan adanya penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka.
“Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” katanya.
Untuk informasi, nama Husmaluddin sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan kasus korupsi pertambangan yang menyeret Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Machrusy.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari pada Jumat, 5 Desember 2025, Machrusy menyebut Husmaluddin diduga terlibat dalam aktivitas jual beli ore nikel yang berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.
Dalam keterangannya di persidangan, Machrusy mengungkap bahwa Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga menggunakan dokumen PT AMIN untuk menjual ore nikel ilegal sebanyak tiga kali.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra belum menyampaikan keterangan resmi mengenai keterkaitan penggeledahan tersebut dengan perkara tertentu.
Awak media hingga saat ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejati Sultra terkait penggeledahan tersebut.
Editor: Redaksi








