News  

Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Terancam Ditutup, Warga Sultra Diminta Melapor

Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia. Ia menegaskan, rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan, khususnya dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dapat dikenai sanksi berat hingga pencabutan izin operasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul menyusul maraknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penolakan layanan kesehatan akibat status kepesertaan BPJS PBI JK yang dinonaktifkan secara mendadak.

“Ya mestinya disanksi oleh BPJS. Ini berarti rumah sakitnya bermasalah. Rumah sakitnya yang harus ditutup,” tegas Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).

Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administrasi. Ia menilai penolakan pasien dengan alasan status kepesertaan BPJS merupakan pelanggaran serius terhadap etika pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit itu seharusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, setelah itu urusan administrasi bisa menyusul. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” ujarnya.

Gus Ipul secara khusus menyoroti kasus pasien cuci darah yang ditolak layanan karena status BPJS nonaktif. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kesalahan besar, apalagi menyangkut pasien dengan kondisi medis yang mengancam nyawa.

“Pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, itu wajib dilayani,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, bagi masyarakat di daerah, termasuk Sulawesi Tenggara, agar tidak ragu melaporkan jika menemukan rumah sakit yang menolak pasien BPJS. Laporan tersebut penting sebagai dasar pemberian sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan.

Terkait mekanisme administrasi, Gus Ipul menjelaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin dapat segera dilakukan reaktivasi kepesertaan BPJS secara cepat di rumah sakit. Skema koordinasi ini, kata dia, sudah berjalan sejak tahun lalu.

“Bisa diaktifkan kembali. BPJS sudah memahami mekanismenya. Untuk penyakit kronis, ditangani dulu, administrasi menyusul,” jelasnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK per Januari 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data, bukan keputusan sepihak.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).

Ia menegaskan, peserta yang terdampak penonaktifan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan syarat terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!