Rutan Kendari Gandeng Kanwil Kemenkum Sultra, 150 WBP Dapat Materi Hukum Praktis

Sejumlah warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari serius menyimak materi hukum yang disampaikan pemateri dari Kanwil Kemenkum Sultra dalam kegiatan penyuluhan hukum, Senin (25/8). Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari memperkuat pembinaan warga binaan dengan menggelar penyuluhan hukum, Senin (25/8) pagi. Kegiatan ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sultra sebagai pemateri, dan diikuti hampir seluruh warga binaan, sebanyak 150 orang.

Penyuluhan hukum ini dirancang untuk membekali warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan pemahaman hukum yang benar, sekaligus menjadi upaya pencegahan pelanggaran di dalam lapas. Materi yang diberikan mencakup hak asasi, peraturan pemasyarakatan, hingga prosedur hukum yang sering dihadapi sehari-hari.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

“Kegiatan ini selaras dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni mendukung WBP kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang baik dan kemampuan beradaptasi sosial,” ujar Sulardi.

Sementara itu, Kepala Rutan Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, menegaskan pentingnya penyuluhan ini bagi warga binaan.

“Kami ingin warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka, agar dapat menjalani pembinaan dengan baik di sini dan lebih siap saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Albert T. Biringallo, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk mengurangi potensi pelanggaran di lapas.

“Penyuluhan hukum seperti ini membantu warga binaan mengenali batasan-batasan hukum beserta konsekuensinya, sehingga mereka lebih sadar hukum dan diharapkan dapat menekan angka pelanggaran di Rutan,” kata Albert.

Rencana jangka panjang dari Rutan Kendari, kegiatan penyuluhan hukum ini akan digelar sebulan sekali hingga Desember 2025, sebagai upaya sistematis meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!