News  

Salah Gunakan Izin Tinggal, 8 WNA Tiongkok di Sultra Kena Deportasi

Ilustrasi deportasi WNA. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Deportasi ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kendari, James Mudan, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang dideportasi melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Mereka kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Mereka menggunakan izin tinggal untuk bekerja di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tersebut,” ujar James, Selasa (21/1).

James menambahkan, pelanggaran seperti ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Sultra. Beberapa WNA yang dideportasi diketahui bekerja di sektor-sektor strategis tanpa izin yang sah, melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Tindakan deportasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Perubahan ini memperkuat kewenangan Imigrasi dalam menindak pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak, termasuk melakukan deportasi terhadap individu yang melanggar aturan,” tegas James.

James menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kendari akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor strategis seperti proyek nasional yang melibatkan tenaga kerja asing.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk memastikan mereka mematuhi semua aturan yang berlaku,” jelasnya.

Deportasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi WNA di Sultra agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah kerjanya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Ini demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua yang tinggal dan bekerja di wilayah ini mematuhi hukum yang berlaku,” tutup James.


Editor: Denyi Risman

 

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version