Salah Paham Berujung Tragis, Sopir Angkot di Kendari Tikam Mahasiswa Pakai Badik

Ilustrasi penikaman. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial YS (26), pelaku dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang mahasiswa.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut ditangkap pada Minggu (03/05/2026) sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Abunawas, Kecamatan Mandonga.

Penangkapan YS didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/30/IV/2026/SPKT/Polsek Poasia terkait insiden berdarah yang menimpa Rifki Al Fajri (21), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) asal Kabupaten Muna.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, di kawasan Asrama Muna, Jalan Orinunggu, Kecamatan Kambu. Motif penikaman diduga akibat salah paham saat korban berteriak kepada rekannya.

”Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 22.30 WITA di kawasan Asrama Muna, Jalan Orinunggu, Kecamatan Kambu. Saat itu, korban yang tengah berboncengan dengan rekannya hendak memasuki area asrama. Korban kemudian meneriakkan sebuah kalimat kepada teman kuliahnya. Namun, teriakan tersebut disalahartikan oleh pelaku yang kebetulan melintas di lokasi,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Merasa tersinggung, pelaku membuntuti korban hingga ke area asrama. Di lokasi tersebut, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sebelum akhirnya situasi memanas.

”Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari saku celananya dan mencoba menikam korban. Meski sempat menghindar dan melakukan perlawanan, korban tetap terkena tikaman sebanyak tiga kali, masing-masing di bagian perut dan lengan. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” lanjut mantan Kapolsek Mandonga tersebut.

Akibat serangan senjata tajam itu, Rifki mengalami luka tusuk serius pada perut sebelah kanan, pinggang, serta lengan. Polisi menyebut hasil visum telah memperkuat bukti adanya kekerasan menggunakan senjata tajam.

Kini, pelaku YS telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!