Sambil Tersenyum Tipis Burhanuddin Keluar dari Ruang Penyidik Kejati Sultra

Burhanuddin saat keluar dari ruang penyidik Kejati Sultra usai diperiksa sekitar 10 jam lebih. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Pemeriksaan terhadap Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini Rabu (1/11) telah selesai dilakukan.

Pantauan Sultranesia, Pj Bupati Bombana itu keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20.20 WITA.

Burhanuddin nampak santai sambil tersenyum tipis saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan yang sudah menunggunya sejak awal pemeriksaan.

Dengan setelan kemeja putih, Kepala Dinas Sosial Sultra itu tak menjawab pertanyaan wartawan sedikitpun dan langsung bergegas masuk ke delam mobil, lalu pergi meninggalkan kantor Kejati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejati Sultra terkait pemeriksaan Burhanuddin hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dia diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Alam Sultra, dimana anggaran proyek jembatan Cirauci II melekat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi, mengatakan, Burhanuddin memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik hari ini, Rabu 1 November 2023.

Burhanuddin tiba di Kantor Kejati Sultra pada pukul 09.40 WITA didampingi kuasa hukumnya. Dia kemudian mulai diperiksa di ruang penyidik sekitar pukul 09.50 WITA.

“Mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WITA. Masih (diperiksa sampai sekarang),” kata Dodi.

Pantauan jurnalis Sultranesia, sampai pukul 18.40 WITA, Burhanuddin masih diperiksa di ruang penyidikan. Sehingga jika dihitung sampai saat ini Kepala Dinas Sosial itu kurang lebih sudah 10 jam menjalani pemeriksaan.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejati Sultra sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, penyidik menemukan bahwa uang muka proyek sebesar Rp 500 juta sudah dicairkan, namun pengerjaannya di lapangan hanya dua persen saja.

Total anggaran proyek tersebut senilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 di Dinas Bina Marga dan SDA dimana saat itu Burhanuddin menjabat sebagai kepala dinasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!