Kendari – Tim Gabungan Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (23/6).
Pengawasan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, Brigjen Pol Hermawan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Pertanian dan Mabes Polri untuk memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan petani.
Tiga perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan yakni PT Merbau Jaya Indah Raya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP).
Brigjen Hermawan mengatakan, tim turun langsung ke lapangan guna mengecek kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harga TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perkebunan.
Selain memeriksa mekanisme pembelian, tim juga menelusuri pola kemitraan, sistem sortasi atau grading buah, hingga dokumen pendukung operasional perusahaan.
“Kami turun langsung melakukan pengawasan sekaligus memberikan penekanan agar seluruh perusahaan kelapa sawit mematuhi aturan dan regulasi harga TBS yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara. Prinsipnya, petani tidak boleh dirugikan,” tegas Hermawan.
Menurutnya, pengawasan terhadap industri kelapa sawit perlu dilakukan secara berkelanjutan karena menyangkut perlindungan petani, kepastian harga, dan stabilitas tata niaga komoditas perkebunan.
Dalam sidak tersebut, PT Merbau Jaya Indah Raya yang beroperasi di Kecamatan Laeya diketahui mengolah TBS dari kebun inti, plasma, mitra, dan petani swadaya.
Berdasarkan hasil pelacakan harga periode Mei hingga Juni 2026, harga pembelian TBS perusahaan ini tercatat stabil dan berada di atas Harga Acuan Pembelian yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara itu, PT Karya Alam Perdana yang berdiri sejak Mei 2024 merupakan pabrik kelapa sawit tanpa kebun inti. Seluruh pasokan TBS diperoleh dari petani mandiri dan skema kemitraan.
Per 23 Juni 2026, PT KAP menetapkan harga pembelian TBS sebesar Rp3.060 per kilogram. Harga tersebut dinilai telah sesuai dengan acuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sultra. Perusahaan ini juga memiliki kapasitas olah hingga 45 ton per jam dengan kebutuhan pasokan sekitar 300 ton TBS dalam sekali proses produksi.
Berbeda dengan dua perusahaan lainnya, PT Bintang Nusa Pertiwi merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki HGU seluas 10.600 hektare dengan sekitar 700 hektare telah tertanam. Perusahaan ini tidak memiliki pabrik pengolahan sendiri dan tidak membeli TBS dari petani luar.
Seluruh hasil panen kebun perusahaan dijual ke pabrik kelapa sawit mitra yang ditunjuk kantor pusat di Jakarta. Produktivitas perusahaan tercatat mencapai sekitar 1.200 ton per bulan saat musim panen puncak dan berkisar 400 hingga 600 ton saat musim rendah produksi.
Dari hasil pengawasan awal, tim menemukan bahwa masing-masing perusahaan memiliki pola operasional yang berbeda, mulai dari perusahaan pengolah, perusahaan perkebunan, hingga perusahaan yang mengandalkan kemitraan dengan petani.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa korporasi kelapa sawit di Konawe Selatan memiliki pola pembelian dan penjualan TBS sesuai karakteristik operasional masing-masing. Kepatuhan ini harus terus dijaga agar iklim investasi tetap kondusif dan masyarakat sekitar perkebunan, khususnya petani, memperoleh manfaat secara adil,” jelas Hermawan.
Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tidak berhenti pada tahap awal. Tim gabungan masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek penting, termasuk legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, transparansi kemitraan, standar sortasi kualitas TBS, hingga kepatuhan terhadap harga acuan pemerintah daerah.
Selain itu, laporan masyarakat juga akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam proses pengawasan lanjutan.
“Upaya komprehensif ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi harga TBS, menjamin perlindungan hukum yang adil bagi petani kelapa sawit lokal, serta mencegah praktik usaha yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pengawasan ini menjadi bagian dari langkah Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum dalam memperkuat tata niaga kelapa sawit di Sulawesi Tenggara, sekaligus memastikan petani mendapatkan harga yang layak, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








