News  

Satgas PKH Sita 9.593 Hektare Lahan Eks PT Sinar Ceria Sejati di Kolaka

Papan plang yang dipasang Satgas PKH di lahan Eks PT Sinar Ceria Sejati. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih lahan seluas 9.593,52 hektare di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lahan tersebut sebelumnya merupakan area konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Sinar Ceria Sejati (PT SCS).

Penertiban aset negara ini dilakukan langsung oleh tim Satgas PKH dengan menembus medan yang cukup berat, serta melibatkan sinergi bersama jajaran Kodim 1412/Kolaka dan Kejati Sultra.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan pengambilalihan aset negara.

“Lahan seluas 9.593 hektare dikuasai kembali oleh Satgas PKH di Sulawesi,” sebut Satgas PKH melalui akun Instagram resminya, Senin, 8 Juni 2026.

Proses penindakan di eks areal PT Sinar Ceria Sejati itu ditandai dengan pemasangan plang penertiban resmi serta penandatanganan dokumen verifikasi lapangan di lokasi.

Dalam plang tersebut ditegaskan bahwa seluruh area kini berada di bawah penguasaan pemerintah pusat.

Dalam plang itu tertulis: Lahan PBPH PT Sinar Ceria Sejati seluas 9.593,52 HA ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di atas lahan tersebut tanpa izin resmi.

Masyarakat maupun pihak korporasi dilarang memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, hingga memanfaatkan atau memperjualbelikan lahan secara sepihak.

Dengan selesainya proses verifikasi lapangan dan pemasangan plang, kawasan eks PT Sinar Ceria Sejati itu dinyatakan resmi kembali menjadi bagian dari penguasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!