Konawe Utara – Satresnarkoba Polres Konawe Utara berhasil menangkap satu pengedar sabu berinisial S (39) pada Selasa (12/11) pukul 19.00 WITA.
Pelaku ditangkap di sebuah tempat di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
Kasat Narkoba Polres Konawe Utara, IPTU Arman, yang memimpin penangkapan mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu.
“Kami amankan lima sachet sabu dengan berat kotor 4,64 gram, uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 6,7 juta,” kata Arman, Kamis (14/11).
“Kami amankan juga alat hisap sabu, kaca pirex, pipet, bungkusan kosong bekas sabu, dan handphone,” sambungnya.
IPTU Arman menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Lasolo.
“Berkat laporan masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan, dan benar bahwa pelaku menjadi pengedar. Selanjutnya kami melakukan operasi penangkapan,” pungkasnya.
IPTU Arman mengatakan, berdasarkan perintah Kapolres, AKBP Priyo Utomo, pihaknya terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Hal ini juga untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI tentang pemberantasan narkoba.
Editor: Wiwid Abid Abadi