Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Dua tersangka R dan IS dihadirkan dalam pers rilis yang dimpin Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) menangkap dua pengedar sabu berinisial R dan IS.

Kedua pengedar tersebut disinyalir merupakan jaringan lintas provinsi yang beroperasi di batas wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ada di Konawe Utara.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Pertama R ditangkap pada 11 Januari 2024 di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara dengan barang bukti sabu seberat 0,67 gram.

Kemudian IS ditangkap di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara pada 13 Januari 2024 dengan barang bukti sabu seberat 19,52 gram.

“Dari dua tersangka kami amankan sekitar 20 gram sabu,” kata Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo dalam pers rilis di Mapolres Konut, Kamis (1/2).

Kapolres mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba sedang melakukan pengejaran terhadap jaringan dua tersangka yang ditangkap ini.

Keduanya diduga merupakan jaringan baru lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sulteng, Konut dan Kendari atau sebaliknya.

“Patroli intens kami lakukan, tim intel dan opsnal narkoba juga sudah kami kerahkan. Ini merupakan langkah untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dari wilayah Sulteng ke Sultra atau sebaliknya,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!