Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Wanita Pengedar Sabu


Kendari - Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap wanita berinisial DS (26) karena menjadi pengedar narkoba golongan satu jenis sabu.
DS ditangkap di rumahnya di sekitar Kelurahan Rahandonu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (25/3) sore.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, dari tangan DS, pihaknya mengamankan 20 paket sabu seberat 8,35 gram yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamarnya.
"Kami juga mengamankan barang bukti tiga sendok sabu, dan sebuah HP," kata Hamka, Kamis (30/3).
DS mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu, dia mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki berinisial A dengan cara ditempel di sekitar wilayah Gunung Jati sebanyak satu pekat besar.
Paket besar tersebut kemudian dipecah oleh DS ke dalam 25 bungkus paket kecil sesuai arahan dari A.
"DS dijanjikan uang Rp 1 juta oleh A jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut," katanya.
Hamka bilang, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap lelaki A yang jadi pemasok sabu terhadap DS.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta
Berita BerikutnyaDua Wanita di Kendari Akting Berkelahi Demi Konten Berujung Diamankan Polisi
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







