Konsel – Satu anggota Polres Konawe Selatan (Konsel) berinisial Bripka LAR dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.
Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mako Polres Konsel pada Senin (9/1) pagi, dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo.
Pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Konawe Selatan.
Dalam upacara PTDH itu, Bripka LAR tidak hadir, dan digantikan dengan foto yang dibawa oleh personel Polres Konsel yang diapit dua personel Provos dari Sippropam Polres Konsel.
Diketahui, Bripka LAR dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep: 553/XI/2022, tanggal 29 November 2022. Bripka LAR dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut atau desersi tanpa alasan.
Dalam Keputusan Kapolda Sultra tersebut, Bripka LAR melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara propesional, proporsional dan prosedural.
Kemudian pada Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, dalam sambutanya berharap bahwa PTDH hari ini adalah yang terakhir. Dia berharap anggotanya tak ada yang melakukan pelanggaran.
“Saya berharap upacara pemberhentian tidak tidak hormat ini adalah upacara yang terakhir. Dan saya berharap tidak ada pelanggaran anggota lagi khususnya di Polres Konsel,” tagas Wisnu kepada anggota.
Editor: Wiwid Abid Abadi