Kendari – Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Isra (32) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari.
Isra diringkus di salah satu indekos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa (20/12) sekitar pukul 17.00 WITA.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 3 saset sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
Polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku yang ada di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 77 saset sabu-sabu yang disimpan dalam tas pelaku.
“Total yang kami amankan 80 saset dengan berat 34,35 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Jumat (23/12).
Hamka bilang, selain menyita sabu-sabu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 ball pipet dan plastik besar, tas, jaket, timbangan, sendok, dan 1 unit HP milik pelaku.
Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Barang tersebut juga diperoleh dari seorang pria inisial GL dengan sistem tempel yang diletakan di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Barat.
“Pelaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari GL dan diarahkan lewat telelpon, pelaku diupah sebesar Rp 800 ribu per gram,” ungkapnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi