News  

Satu Tersangka Konflik Lahan Sawah di Konawe Mengaku Dijanjikan 1 Hektare

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat (berkacamata) saat berada di lokasi konflik. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Konflik lahan di Desa Tawamelewe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus memanas dan kini memasuki ranah hukum. Polres Konawe telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dari penyidikan, terungkap salah satu tersangka berinisial A mengaku terlibat karena dijanjikan sebidang tanah oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum.

Kasus ini menyingkap praktik ilegal pembagian lahan tanpa legitimasi, yang berujung pada tindak pidana hingga menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam perkara berbeda namun semuanya berkaitan dengan pendudukan dan sengketa lahan.

Salah satu tersangka, G (42), diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dan masih menunggu proses sidang untuk perkara perusakan. Tersangka lain, A (20), kini ditangani Polda Sultra, sementara E (34) belum ditahan.

Dalam pemeriksaan, A mengaku ikut menduduki lahan karena tergiur iming-iming satu hektare tanah. “Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Bahkan saya sudah sempat menanam, tapi tanaman saya disemprot sampai mati,” ungkap A saat ditemui di Mapolda Sultra.

Pengakuan itu diperkuat keterangan sejumlah saksi lain. Menurut Taufik, ada beberapa orang yang mengaku dijanjikan lahan oleh pihak yang sama, meski tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut.

“Saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua di antaranya sudah ditahan,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Polisi telah memasukkan beberapa nama dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan membuka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pembagian lahan tanpa dasar hukum. Warga diminta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan yang bisa berujung kerugian.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!