Sedang Tidur di Samping Motor Curian, Dua Curanmor Diciduk Polisi di Kendari

Dua pelaku curanmor yang diciduk polisi di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dua pria pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial A dan U diciduk polisi di sebuah indekos di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (1/2).

Saat diciduk kedua pelaku sedang tidur di samping motor hasil curian yang disembunyikan dalam kamar kosnya.

Dalam video penangkapan yang diperoleh Sultranesia, kedua pelaku nampak kaget dan ling-lung saat diinterogasi polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap personel Polsek Poasia.

“Yang tangkap anggota kami di Polsek Poasia,” kata Fitrayadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Saat dilakukan penangkapan, di dalam kos kedua pelaku ada motor Yamaha Mio DT 5772 AT. Motor tersebut dicuri di
di Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Minggu (1/1) dini hari. Kedua pelaku mengakui telah mencuri motor itu.

“Motor tersebut milik seorang mahasiswi bernama Nur Aspadila,” ungkap Fitrayadi.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pelaku A merupakan mantan narapidana (napi) kasus pencurian barang-barang elektronik yang baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu.

“Pelaku A baru keluar beberapa bulan lalu, kasus pencurian juga, dia masih wajib lapor di Lapas Kendari,” ungkapnya.

Sementara itu pelaku U juga merupakan curanmor yang juga sering beraksi di wilayah Kota Kendari.

“Pelaku A dan U ini adalah komplotan. Tapi, motor yang disita polisi saat menangkap keduanya di dalam indekos adalah hasil curian pelaku A, sedangkan U tidak terlibat. Tetapi, pelaku U ini mengaku beraksi di tempat lain dan saat ini kita masih dalami lokasi-lokasinya,” beber Fitrayadi.

“Motifnya, para pelaku ini akan menjual motor hasil curian kepada orang lain dengan harga murah. Tetapi, sebelum laku dijual, motor-motor yang dicuri disimpan dalam indekos persembunyian mereka,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version