Sederet Dugaan Pelanggaran PT ST Nikel Resources Dibongkar

Andri Darmawan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sederet dugaan pelanggaran mencuat dalam aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nikel Resources di Kota Kendari. Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, menilai persoalan ini tidak sederhana dan berpotensi menyeret isu hukum yang lebih besar.

Andre mengatakan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan yang baru-baru ini terjadi hanya bagian kecil dari persoalan yang sebenarnya.

“Masih banyak dugaan pelanggaran lain yang terjadi di lapangan dan perlu diusut secara menyeluruh,” ujarnya, Selasa (7/4).

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra itu mengungkapkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius oleh perusahaan.

Salah satunya terkait dugaan pelanggaran rute. Perusahaan disebut menggunakan jalur di luar dispensasi yang telah ditetapkan, seperti ruas Saosao-Puuwatu dan Jalan Tambo-Lepolano.

Selain itu, Andre juga menyoroti dugaan pelanggaran kuota angkutan. Berdasarkan izin dari BPJN, aktivitas hauling dibatasi maksimal 50 retase per malam. Namun, di lapangan ditemukan jumlah truk yang beroperasi bisa mencapai 131 unit per malam.

Tak hanya itu, dugaan over dimensi dan over load (ODOL) juga mencuat. Muatan truk dilaporkan mencapai 15 ton, padahal batas maksimal untuk jalan nasional hanya 8 ton.

Dari sisi administrasi, Andre menyebut masih banyak pengemudi truk yang tidak memenuhi syarat. Sejumlah sopir diduga hanya mengantongi SIM A, padahal seharusnya menggunakan SIM B sesuai ketentuan kendaraan angkutan berat.

Yang paling mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah adanya dugaan aliran dana “uang pengamanan” yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Isu ini dinilai perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Andre pun mendesak aparat tidak berhenti pada penanganan kasus OTT semata, tetapi juga mengusut potensi tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di balik aktivitas tersebut.

Ia menduga adanya pembiaran oleh oknum tertentu yang memiliki kewenangan, sehingga aktivitas hauling tetap berjalan meski diduga melanggar berbagai aturan.
Menurutnya, penggunaan jalan umum tidak boleh merugikan masyarakat apalagi sampai merusak infrastruktur demi kepentingan korporasi.

Ia menegaskan, jika benar terdapat pihak yang menerima imbalan untuk membiarkan pelanggaran tersebut, maka hal itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan harus segera ditindak tegas.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!