Muna Barat – Setelah dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggal 27 mei 2022, Dr. Bahri resmi menahkodai Kabupaten Muna Barat (Mubar). Ia di tunjuk oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Penjabat (Pj) Bupati setelah kepemimpinan Achmad Lamani berakhir.
Tepatnya tanggal 30 Mei, Dr. Bahri resmi berkantor di Kabupaten Mubar. Dimana saat itu, seluruh ASN melaksanakan apel gabungan dihalaman kantor Bupati. Dalam proses menjalankan roda pemerintahan di Mubar, Bahri, mulai diperhadapkan dengan berbagai masalah. Diantaranya adalah, Rekomendasi KASN terkait penataan birokrasi di Mubar, melakukan penertiban aset Kendaraan Dinas, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan Membangun Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Mesjid raya.
Menjalankan Rekomendasi KASN dan Mengembalikan Penjabat Non Job
Usai didapuk sebagai Pj. Bupati Mubar, Dr Bahri diperhadapkan dengan dua rekomendasi KASN yakni, rekomendasi KASN Nomor B-4683/KASN/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan rekomendasi Nomor B-1732/JP.01/05/202212 Mei tahun 2022 perihal rekomendasi pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi.
Atas persoalan tersebut, Pj.Bupati Mubar langsung melakukan langkah-langkah dan menindaklanjuti Rekomendasi KASN. Langkah yang di tempuh oleh Pj Bupati Ini juga mendapat apresiasi dari pihak KASN. Hal itu diungkapkan oleh Wakil ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat edarannya dengan nomor B-3279/JP.01/09/2022 . Dalam surat edaran tersebut mengatakan bahwa , sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 130 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah.
Selain itu, Tasdik Kinanto,juga mengapresiasi langkah Pj Bupati Mubar karena telah menindaklanjuti rekomendasi KASN Nomor: B- 1732/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr Bahri karena telah mengembalikan tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke dalam jabatan yang semula atau setara sesuai dengan rekomendasi kami”, jelasnya.
Inovasi dalam Aspek Penataan SDM ASN
Percepatan implementasi sistem merit pada manajemen sumber daya manusia aparatur Sipil negara berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen pengkajian pengembangan, promosi,retensi disiplin dan pensiun pegawai.
Untuk mewujudkan Hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Mubar, Rosma Sari, Menyampaikan bahwa Pemda Mubar telah melakukan Kerja sama dengan Polda Sultra untuk melakukan kegiatan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, kegiatan tersebut terbuka secara umum.
“Peserta yang mengikuti Kegiatan tesebut sebanyak 35 orang untuk menduduki 9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, antara lain, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PMD, Komifo,PUPR,Kepala Dinas,Perumahan Kawasan Pemukiman dan pertanahan, Kepala Dinas Perhubungan, kepala BKAD, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Badan Kesbangpol”, jelasnya.
Saat ini Kata Rosma, Pemda Mubar sementara menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh Mabes Polri. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk diajukan kepada KASN dan Kemendagri.
“Nanti setelah ada rekomendasi KASN dan persetujuan Kemendagri baru kita lakukan pelantikan, katanya.
Selain itu dalam rangka mendongkrak kinerja ASN, Pj. Bupati Mubar juga menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 20 Milyar pembayaran TPP ASN.
“Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Analisis Beban kerja, Kondisi tempat kerja bertugas,kelangkaan provesi,Prestasi kerja ataupun pertimbangan Obyektif lainnya yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah”,kata Rosma.
Melakukan Penertiban Kendaraan Dinas
Jumlah Kendaraan Dinas yang masuk sebagai aset Pemda Mubar tahun 2022 adalah sebanyak 632 kendaraan dinas roda dua, dan 96 kendaraan dinas roda empat.
Namun berdasarkan kondisi dilapangan penggunaan randis-randis tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkait hal itu, Pj Bupati Mubar langsung mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat keputusan (SK) Bupati tentang penertiban aset daerah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Mubar, LM.Husein Tali.
Dengan adanya SK tersebut semua OPD di Undang untuk membahas masalah aset . Para OPD akan diminta untuk mencatat dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki termasuk yang dikuasai oleh pejabat lama.
Langkah ini dilakukan karena banyak oknum pejabat, mantan pejabat bahkan mantan honorer yang sudah tidak bertugas di Mubar tapi masih menguasai Kendaraan Dinas.
“Banyak oknum menguasai Randis meskipun tak lagi menjabat atau membawanya ke tempat tugas baru ketika pindah tugas, itu tidak benar. Kemudian ada oknum honorer yang diduga masih menggunakan Randis tapi tidak lagi kerja di Mubar. Makanya persoalan tersebut menjadi salah satu atensinya untuk segera diselesaikan. Insya Allah secepatnya kita akan tertibkan,” kata Bahri.
Tak main-main, Pemda Mubar juga melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk menuntaskan penertiban Randis di Mubar.
Data terakhir, tercatat sebanyak 23 Randis belum diketahui keberadaannya. Dari beberapa Randis tersebut diduga dikuasai oleh beberapa oknum yang pernah bekerja dan honor di Mubar.
Kabid Aset, BKAD, La Ode Dolo mengakui bahwa 23 Randis tersebut belum masuk dalam daftar registrasi aset, Namun sebagian sudah teridentifikasi. Salah satunya adalah Randis roda dua yang digunakan oleh mantan Kepala OPD.
“Itu sudah masuk dalam identifikasi. Tapi tadi saya dengar ada satu motor yang dikembalikan tapi saya belum bisa pastikan karena belum masuk dalam daftar registrasi”, katanya. Dari total 632 kendaraan dinas roda dua, dan 96 kendaraan dinas roda empat, yang terkumpul sudah mencapai 97 persen.
Bangun Kantor Bupati dan DPRD Mubar
Dalam rangka Menindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman terkait kurangnya kepatuhan dalam pelayanan Publik di Mubar, Maka Pj.Bupati Mubar bertekad untuk membangun Perkantoran di Bumi Praja Laworoku.
Pembanguna Perkantoran Bumi Praja Laworoku tersebut di taksir mencapai 48 Milyar dan ditargetkan tuntas pada tahun 2023.
“Rp48 miliyar itu targetnya sampai selesai. Itu mencakup pematangan lahan dan struktur, pembebasan lahan, ganti rugi, sertifikasi tanah. Tahun 2023 itu harus sudah tuntas”, ujarnya.
Selain Kantor Bupati dan DPRD, Penjabat yang ditunjuk kementrian ini juga akan membangun mesjid raya dan tiga rumah jabatan Pimpinan DPRD.
“Kemudian mall pelayanan publik, serta Pembangunan asrama mahasiswa di kota Kendari”,tuturnya.
Selain menyelesaikan masalah dan membangun infrastruktur pelayanan publik, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri ini juga telah melakukan berbagai inovasi dalam melaksanakan tugas di Mubar. Ia kemudian mulafokus meningkatkan kualitas kesehatan, memaksimalkan produktivitas dan nilai tambah perekonomian daerah serta memajukan kesejahteraan masyarakatnya.
Selain itu, hal lain yang menjadi titik fokus pemkab Mubar adalah menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah beberapa gebrakan yang diterapkan oleh Pj Bupati dalam menghadapi problematika yang ada di Mubar.
Pemberian Bantuan BLT APBD di Lima Kelurahan
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Lima kelurahan ini merupakan sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam hal penuntasan kemiskinan ekstrim.
“Sesuai Instruksi Presiden (Inpres), ada tiga strategi yang dapat dilakukan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan”,terangnya.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) tersebut, Pj Bupati Mubar, Dr Bahri telah melakukan berbagai strategi kebijakan. Diantaranya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari APBD kepada warga miskin yang ada di lima kelurahan yang terbagi dalam tiga wilayah besar di Mubar.
“Total anggaran yang dipersiapkan sekitar Rp. 400 juta untuk lima kelurahan yang ada di Mubar yaitu Kelurahan Konawe, Kelurahan Lapadaku, Kelurahan Tiworo, Kelurahan Wamelai dan Kelurahan Watumela. BLT APBD ini diberikan kepada warga di Kelurahan dengan pertimbangan warga yang ada di desa sudah mendapatkan BLT yang bersumber dari Dana Desa. Penganggaran BLT APBD ini berdasarakan keputusan bersama dengan DPRD Mubar dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama empat bulan”,jelasnya.
Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen
Fokus menangani inflasi, Pemerintah Kabupaten Muna Barat membentuk Tim Penanganan Inflasi Daerah (TPID) yang bertujuan untuk membuat garis besar pembangunan di daerah terkait inflasi.
Inovasi terus dilakukan oleh Pj Bupati Mubar untuk menekan laju inflasi di daerah, antara lain gerakan tanam pangan cepat panen. Hal ini difokuskan pada tiga hal yang dapat menyebabkan peningkatan inflasi. Yakni cabai, bawang dan tomat.
Beberapa desa yang sudah mengimplementasikan gerakan ini adalah Desa Umba Kecamatan Napano Kusambi, Desa Sidamangura dan Desa Masara Kecamatan Kusambi. Ketiga Desa ini melakukan penanaman cabai dan hasilnya sudah di ekspor ke daerah lain.
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Pj Bupati Mubar langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 520/2439/2022 tentang Gerakan Penanaman Cabai dan Bahan Pangan Lainnya pada Lahan Kering serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan dalam rangka mendukung Program Nasional Penanganan Inflasi di Daerah. Surat Edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, serta ASN Muna Barat untuk mengkampanyekan kegiatan penanaman cabai atau kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya dengan memanfaatkan lahan pekarangan dan sawah tadah hujan/kebun/ladang.
“Masyarakat juga dihimbau untuk mengunggah dan menyebarluaskan dokumentasi kegiatan penanaman di media sosial serta saling memberikan respon positif atas unggahan tersebut”,jelasnya.
“Selain bisa membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, pemanfaatan lahan pekarangan ini juga dapat menghemat pengeluaran belanja sehari-hari mengingat beberapa komoditi bahan pangan kerap mengalami kenaikan harga”, lanjutnya.
Mengundang Investor untuk Berinvestasi di Mubar
Dalam rangka mendukung kemandirian pangan, Pj Bupati Mubar , Dr Bahri memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya petani. Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Pj Bupati Mubar menghadirkan investor dari PT Espay untuk berinvestasi.
Menurutnya Mubar memiliki banyak potensi dibidang pertanian. Hal ini didukung dengan kondisi geografis wilayah Mubar yang memiliki wilayah daratan yang cukup luas dan memiliki tanah yang subur. Karena itu, Pemkab Mubar memaksimalkan sektor pertanian melalui komoditas singkong (ubi kayu).
“Setelah dilakukan survei dan peninjauan langsung lahan pertanian yang ada di Mubar, pihak investor tertarik untuk berinvestasi. Hal pertama yang akan dilakukan adalah membangun Pabrik Tepung Tapioka di Desa Kampani, Kecamatan Wadaga. Pabrik ini akan menjadi tempat untuk menampung hasil pertanian singkong untuk dijadikan tepung tapioka”,ujarnya.
Hadirnya investasi pabrik tepung tapioka ini dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan roda perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, khususnya wilayah daratan yang kaya akan potensi tanah pertanian.
Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) 100 Persen
Pemkab Mubar mendapat penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RI atas capaian Universal Health Coverage (UHC) 100 persen pada 2022.
Capaian prestasi tersebut diraih per 1 Oktober 2022, karena hampir 100 persen warga Mubar terdaftar menjadi peserta JKN dengan tingkat keaktifan 96,71 persen atau 82.314 jiwa dari total penduduk Mubar tercatat sebanyak 85.118 jiwa.
Sebaran peserta terbesar sebanyak 47 persen berasal dari segmen Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBJIK) yakni fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar jaminan perlindungan kesehatan.
Selanjutnya sebanyak 37,75 persen adalah segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.
“Melalui capaian dan keaktifan peserta tersebut, Kabupaten Mubar menjadi peraih UHC tertinggi se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau,” katanya.
Lanjut Bahri, UHC, Menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabiliatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif.
Disamping itu layanan ini juga diharapkan mampu mengatasi kesulitan masyarakat yang tidak mampu agar dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tidak menimbulkan kesulitan finansial karena UHC tidak hanya sebatas menjadi peserta JKN, melainkan lebih dari itu.
“UHC dikatakan telah tercapai jika seluruh masyarakat sudah memiliki akses tehadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventif, deteksi dini, pengobatan, rehabiliatif dan paliatif tanpa terkendala masalah biaya. UHC jauh lebih kompleks dari sekedar kepesertaan jaminan pembiayaan kesehatan atau JKN”,jelasnya.
Dengan UHC ini Pemerintah Kabupaten Mubar menjamin dan memastikan seluruh jaminan kesehatan masyarakat sudah terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN dari BPJS Kesehatan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mubar baik warga yang mampu maupun warga yang tidak mampu. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Jadi masyarakat tidak hanya sekedar terdaftar sebagai peserta JKN, tapi juga terlayani dengan baik karena iurannya telah dianggarkan dalam APBD dan sudah didaftarkan pada faskes kelas Tiga”,terang Bahri.
Replikasi Aplikasi Milik Pemerintah Kabupaten Bandung
Pemda Mubar menyadari pentingnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung semua sektor pembangunan. Olehnya itu, Pj Bupati Mubar, Dr. Bahri, menjalin kerja sama dengan Pemkab. Bandung sebagai upaya untuk mendorong penerapan SPBE di Mubar.
Kerja sama ini merupakan yang pertama kali di wilayah Mubar dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
” Jadi SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya”,jelasnya.
Pemkab Mubar melakukan replikasi terhadap lima aplikasi milik Pemkab Bandung. Untuk melegetimasi penerapan replikasi tersebut Pemkab Mubar melakukan penandatanganan Mou bersama Pemkab Bandung.
“Adapun lima aplikasi yang di replikasi adalah aplikasi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (SASIKAP), E-Office, Aplikasi Inovasi dan Kelitbangan (APIK),Sistem Informasi Data, Pengendalian, Monitoring,dan Informasi Pembangunan (Sidalmonep) dan aplikasi e-absensi”,terang Bahri.
Menggelar Operasi Pasar Murah
Pemda Mubar bersama Forkopimda menggelar operasi pasar di beberapa lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memantau ketersediaan bahan sembako yang ada di pasar, sekaligus memastikan harga bahan pokok tetap stabil.
“Operasi pasar merupakan salah satu langkah Pemda Mubar dan tim TPID dalam menekan laju inflasi agar tetap pada posisi tekendali akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)”, terang Bahri
Penerapan Program Safari Pelayanan Perizinan Sampai Kampung atau Sapa Kampung
Penerapan Program Safari Pelayanan Perizinan sampai Kampung (Sapa Kampung) oleh Pemda Mubar merupakan sebagai upaya mewujudkan sistem pelayanan publik berkualitas yang sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, Pasal 15 tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana salah satu poin dadalah pelayanan perizinan berusaha didaerah.
Khusus di Mubar, Proses pelaksanaan Pelayanan Perizinan berusaha belum optimal karena kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk menerbitkan izin usaha nya, rendahnya Pengetahuan pelaku usaha terhadap manfaat adanya izin dalam mejalankan usaha, serta kendala akses bagi pelaku usaha terkhusus yang berada pada wilayah kepulauan Kabupaten Mubar.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pj. Bupati Mubar, Dr Bahri melakukan sebuah terobosan dan inovasi dengan menerapkan pelayanan perizinan “ Sapa Kampung”.
Program Sapa Kampung ini di Gunakan dalam bentuk pelayanan perizininan mobile yang mampu mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efektif dan efisien serta mampu menjangkau diseluruh wilayah Kabupaten Mubar dengan langsung menerbitkan izin Nomor Induk Berusaha ( NIB) dilokasi pelaku usah.
“Hasil yang diperoleh dari penerapan inovasi Sapa Kampung ini adalah diterbitkannya izin Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha dengan cepat, mudah, efektif dan efisien”,terangnya.
Kata Bahri, Ulasan program dan inovasi diatas merupakan salah satu bentuk gambaran kinerja dan tanggung jawab selama triwulan kedua sejak menahkodai Mubar.
Pada periode triwulan kedua Bahri juga telah membuktikan kinerja dengan menerima beberapa penghargaan dari berbagai lembaga.
1. Penghargaan dan apresiasi dari KASN sdh melaksanakan semua rekomendasi KASN dlm penataan birokrasi.
2. Penghargaan tokoh inovasi award dari kendari pos.
3. Penghargaan stakeholder BI dalam pengendalian inflasi daerah.
4. Surat BI untuk Kab.Muna Barat masuk nominasi TPID Award 2022.
5. Penilaian Ombudsman RI peraih nilai tertinggi kepatuhan terhadap pelayanan publik di Sultra Tahun 2022.
“Prestasi dan penghargaan yang diterima oleh Pemda Mubar ini tidak lepas dari dukungan lembaga legislatif, organisasi perangkat daerah dan seluruh masyarakat Mubar sebagai mitra kerja Pemda Mubar tahun 2022,” tutup Bahri.
ADVETORIAL