Sekda Sultra Masuk Radar Kejati, Dugaan Korupsi Kantor Penghubung

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu, 14 Mei 2025.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta yang kini memasuki tahap penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Sekda bukan satu-satunya. Kejati Sultra juga akan memanggil sejumlah pihak dari lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sultra dalam upaya memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi tersebut.

“Beberapa saksi akan kita panggil mulai Hari Selasa dan Rabu. Untuk Sekda Sultra akan dipanggil hari Rabu dan kami berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan kami,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, saat ditemui Jumat (9/5) di kantor Kejati Sultra.

Iwan menegaskan bahwa kasus ini telah berada dalam tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Pasti akan ada tersangka, tapi nanti kami umumkan rekan-rekan media, kami pasti akan beritahukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Kantor Penghubung Sultra ini mulai bergulir sejak tahun 2023.

Dalam perkembangannya, tim penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta untuk mengamankan berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Pemeriksaan terhadap Sekda Asrun Lio dinilai menjadi kunci penting dalam membuka peran aktor-aktor utama di balik dugaan penyimpangan anggaran yang ditengarai merugikan keuangan daerah.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!