Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio meminta masyarakat ikut mengawasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Warga diminta melaporkan jika menemukan ASN yang kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam kerja.
Asrun Lio mengatakan, penegakan disiplin pegawai menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sultra untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta citra profesional aparatur.
“Silakan masyarakat melapor jika menemukan ASN yang tidak berada di tempat tugas pada jam kerja, baik itu di kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya,” kata Asrun Lio di Kendari, Rabu (4/3) dikutip dari Antarasultra.
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Laporan tersebut akan melalui proses verifikasi di lapangan sebelum diambil langkah lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai yang berlaku.
Menurut Asrun Lio, langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait oknum ASN yang masih berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, terutama di sejumlah titik keramaian di Kota Kendari.
Ia juga mengingatkan bahwa selama bulan Ramadan terdapat penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkup Pemprov Sultra.
Pada Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Asrun berharap penegasan ini dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan jam kerja. Ia menekankan pentingnya kehadiran aparatur di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Editor: Muh Fajar








