Kendari – Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat selama dua bulan terakhir ada 6.403 pelanggar lalu lintas yang terekam Elektronik Traffic Law Enforcemen (ETLE) di Kota Kendari.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 3.656 telah dikonfirmasi ke masing-masing alamat pelanggar,” kata Wadirlantas Polda Sultra, AKBP Yulianto.
Yulianto menjelaskan, selama dua pekan pelanggar harus mengonfirmasi jenis pelanggaran serta kendaraannya.
Kemudian, pelanggar wajab membayar di Bank BRI, jika tidak membayar selama 14 hari bakal diblokir saat membayar pajak.
“Jumlah yang telah melakukan konfirmasi sebanyak 45 pelanggar. Sedangkan 3.611 pelanggar belum konfirmasi,” ungkapnya.
“Siap-siap yang tidak mengkonfirmasi secara otomatis terblokir saat pembayaran pajak,” tambahnya.
Yulianto mengatakan sebanyak 2.747 pengendara dari jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE prosesnya dihentikan.
“Alasan dihentikan setelah dikonfirmasi ternyata ada yang bukan pelanggaran serta hasil kamera tidak sesuai dengan nomor kendaraan,” ujarnya.
Lanjut Yuliato mengatakan, pelanggaran yang terekam kamera ETLE ini didominasi menerobos lampu merah sebanyak 3.321 pelanggar.
Kemudian, sambung dia, pengendara motor tidak mengenakan helm sebanyak 2236 pelanggar.
“Serta pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman 846 pelanggar, lawan arus 2 pelanggar, syarat tekhnis 6 pelanggat serta lawan arus 1 pelanggar,” beber Yulianto.
Menurut Yuliato, penerapan tilang elektronik ini sangat efektif dalam menjaring pelanggar lalulintas.
“Mudah-mudahan tahun 2023 ini bukan hanya Polresta Kendari yang menerapkan namun semua Polres di Sultra sudah bisa menerapkan tilang elektronik,” harapnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi