Kendari – Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) secara terbuka menyatakan bahwa proses tersebut sarat kejanggalan dan diduga tidak prosedural.
Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka, yang juga menjabat sebagai Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra, menyampaikan adanya indikasi kuat intervensi pihak luar yang tidak memiliki kewenangan hukum dalam proses seleksi.
Menurut Rizal, dasar hukum pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan dalam Keputusan Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 dianggap tidak tepat.
“Keputusan Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan dan kepatutan Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra diduga tidak menggunakan referensi landasan hukum yang benar,” ungkap Rizal, yang diketahui merupakan mahasiswa hukum dari salah satu kampus ternama.
Rizal menyebutkan bahwa proses seleksi seharusnya merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Karena seleksi BUMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya Gubernur Sultra tidak membuatkan SK sekaligus dengan panitia uji kelayakan, karena berdasarkan Permendagri kewenangan Gubernur hanya membuat panitia seleksi bukan sekaligus panitia uji kelayakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa panitia uji kelayakan seharusnya diangkat oleh panitia seleksi, bukan oleh Gubernur langsung.
“Seharusnya panitia uji kelayakan ditunjuk dan diangkat oleh Panitia Seleksi,” tambah Rizal.
LSM SKAK juga menilai ada pelanggaran serius dalam bentuk penyertaan seleksi Dewan Pengawas dalam SK, yang menurut mereka tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Tetapi faktanya selain seleksi Direksi juga dilakukan seleksi Dewan Pengawas, jadi apa dasar dilaksanakan seleksi Dewan Pengawas Perumda Sultra saat ini,” ujarnya mempertanyakan.
Tak hanya itu, Rizal menyinggung ketidakpatuhan tim seleksi terhadap aturan Permendagri. Salah satu bukti, menurutnya, adalah tidak disyaratkannya dokumen rencana bisnis dalam berkas pendaftaran, padahal itu merupakan syarat wajib.
“Karena Tim Seleksi tidak mensyaratkan dalam berkas pendaftaran pembuatan rencana bisnis sedangkan itu adalah hal wajib dalam Permendagri,” jelasnya.
Rizal juga mengungkap adanya penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.
“Selain itu banyak poin yang ditambahkan dalam persyaratan pendaftaran yang kami duga tidak sesuai dengan Permendagri,” lanjutnya.
“Salah satunya memiliki pengalaman 4 Tahun mengelola perusahaan, sementara hal tersebut tidak ada dalam Permendagri,” tegasnya.
Yang paling mengkhawatirkan, menurut Rizal, adalah adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat luar instansi, inisial SMS, dalam proses pemeriksaan berkas seleksi.
SKAK menyebut, SMS adalah Komisaris Utama Bank Sultra, namun fotonya beredar sedang memeriksa berkas calon peserta.
“Berdasarkan foto yang beredar di pemberitaan, ada foto yang beredar tentang aktivitas pemeriksaan berkas yang itu tidak dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan, salah satunya SMS, yang kami tahu ia adalah Komisaris Utama Bank Sultra, kapasitas apa ia ikut melaksanakan pemeriksaan berkas,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal mengungkap adanya pengakuan yang menyebut SMS membantu menyusun berkas salah satu peserta berinisial AA.
“Kemudian ada pengakuan salah seorang yang menghubungi SMS bahwa salah seorang pendaftar inisial AA, yang berkas pendaftarnya itu diduga disusunkan oleh SMS,” tutur Rizal.
SKAK juga menyinggung adanya upaya dari salah satu anggota panitia seleksi berinisial OL yang diduga mengganti foto dalam pengumuman media.
“Ada apa foto yang telah beredar harus diganti, sehingga kami semakin yakin ada upaya pembungkaman kebenaran,” tegasnya.
Meski demikian, SKAK tetap memberikan kepercayaan terhadap integritas Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).
“Kami yakin bahwa Gubernur ASR tidak mengetahui kejanggalan-kejanggalan ini. Kemungkinan ini adalah jebakan yang sengaja dilakukan oleh bawahan ASR, mereka sengaja merancang surat keputusan yang dapat mendiskreditkan Gubernur ASR. Kami yakin bahwa Gubernur yang baik dan menghargai martabat kehormatan diri serta patuh pada aturan yang telah mendai ketetapan,” ucapnya penuh keyakinan.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar proses seleksi dihentikan dan diulang sesuai peraturan yang berlaku.
“Olehnya itu kami berharap agar Gubernur ASR menghentikan proses seleksi dan kemudian melaksanakan seleksi kembali yang sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 2018,” tegasnya lagi.
“Karena apabila proses seleksi ini tetap dilanjutkan boleh jadi akan ada gugatan ke PTUN, yang meminta pembatalan keputusan hasil seleksi,” tutup Rizal.
Pihaknya juga telah mengadukan dugaan maladministrasi ini secara tertulis ke Gubernur Sultra dan Ombudsman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Kepala Sekretariat Tim Seleksi, Satbar, memilih bungkam.
“Mohon maaf saya no comen langsung ke pimpinan saja (Ketua Tim Seleksi),” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra maupun Ketua Tim Seleksi.
Editor: Redaksi