Buton Tengah – Langkah dua calon siswa (Casis) Polri di Buton Tengah terhenti bukan karena fisik yang kurang mumpuni atau mental yang goyah, melainkan karena alamat yang belum cukup “berakar” di daerah ini.
Mereka gugur dalam seleksi awal hanya karena domisili mereka belum genap dua tahun, sesuai aturan yang ditetapkan.
Dalam seleksi penerimaan Polri Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Ruppatama Polres Buton Tengah, total 59 casis mengikuti tahapan Pemeriksaan Administrasi Awal (Rikmin Awal).
Namun, tidak semua mampu melewati gerbang pertama ini. Sebanyak 13 casis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk dua yang gagal karena masa domisili yang belum cukup.
Kabag SDM Polres Buton Tengah, Kompol Anwar, menjelaskan bahwa tahapan seleksi dilakukan secara ketat dan transparan.
“Pada hari ini, Seleksi Penerimaan Polri Terpadu Tahun Anggaran 2025 telah melalui tahapan Pemeriksaan Administrasi Awal (Rikmin Awal) yang dilaksanakan di Aula Ruppatama Polres Buton Tengah,” ujarnya, Kamis (13/3).
Menurutnya, ada berbagai faktor yang menyebabkan casis gugur di tahap awal ini.
“Dan hasilnya sebanyak 13 Casis yang terdiri dari 9 Casis Polki Bintara PTU, 2 Casis Polwan Bintara PTU, 1 Casis Bintara Polair, dan 1 Casis Tamtama Polri dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim) Polres Buton Tengah,” jelasnya.
Selain dua casis yang gugur karena domisili, ada tujuh casis lainnya yang tersingkir karena tinggi badan tidak memenuhi standar, dan empat lainnya gagal karena tidak hadir selama dua hari pelaksanaan seleksi.
Bagi yang belum beruntung kali ini, Kabag SDM memberikan pesan agar tetap berjuang dan tidak menyerah.
“Saya harap ke-13 Casis yang gugur agar tidak berputus asa dan kembali mencoba pada waktu seleksi penerimaan Polri berikutnya, dan saya ucapkan selamat dan semangat kepada Casis yang melaju ke tahapan selanjutnya Seleksi Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.
Aturan tetaplah aturan, dan seleksi ini memang tak hanya menguji kesiapan fisik dan mental, tetapi juga sejauh mana seorang calon telah mengakar di tanah tempatnya berpijak.
Editor: Denyi Risman