Kendari – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polresta Kendari sudah beroperasi sekitar seminggu. Selama beroperasi, tilang elektronik itu sudah merekam 768 pelanggaran lalu lintas.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengatakan, pelanggaran yang terekam didominasi oleh pengendara tak yang menerobos lampu merah dan pengendara yang tak menggunakan helem.
Rincianya sebanyak 157 pengendara tak menggunakan helem, dan 558 pengendara menerobos lampu merah baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Ada juga yang tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil, kami mencatat sebanyak 53 pelanggar” ungkap Eka, Kamis (29/9).
Untuk rata-rata usia pelanggara, pihaknya tidak bisa merinci apakah pelanggaran dilakukan anak sekolah atau masyarakat umum. Sebab sistem ETLE hanya mendetekasi melalui nomor plat.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban diri sendiri dan orang lain.
“Tetap patuhi peraturan lalu lintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib,”imbaunya.
Sebelumnya, Polresta Kendari resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Kendari pada 22 September 2022.
Di Kendari ada sebanyak 16 kamera ETLE sudah terpasang yang terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.
Editor: Wiwid Abid Abadi