Kendari – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kendari. Meski sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (3/9) batal digelar, sorotan publik tetap tertuju pada penanganan kasus ini.
Kontroversi muncul karena adanya perbedaan sikap hukum yang mencolok antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Polresta Kendari, padahal keduanya meninjau materi laporan yang sama.
Penasihat Hukum La Ami, La Ode Suparno Tamar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika kliennya dilaporkan ke Sentra Gakumdu yang beranggotakan penyidik dari Polda Sultra, Bawaslu, dan Kejaksaan.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Gakumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pemalsuan dan memutuskan untuk menolaknya.
“Gakumdu berkesimpulan kalau kasus ini tidak terbukti pemalsuan,” ujar Suparno, Minggu (7/9).
Namun, beberapa bulan kemudian, kasus serupa kembali dilaporkan ke Polresta Kendari. Suparno mengaku terkejut karena Polresta Kendari justru menerima laporan tersebut dan memprosesnya hingga La Ami ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurutnya, materi pokok laporan yang disampaikan tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ditangani oleh Gakumdu.
Suparno menegaskan bahwa penyidik Polresta Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari terkesan memaksakan kasus ini.
Ia menekankan bahwa ijazah kliennya diperoleh secara sah melalui ujian Paket C yang diselenggarakan oleh Yayasan Wawesa, dan hal ini dikuatkan oleh kesaksian teman-teman sekelas La Ami yang mengikuti ujian serupa.
Selain itu, Suparno menyoroti bukti yang digunakan penyidik, yakni ijazah La Ami tidak terdaftar dalam sistem online Kementerian Pendidikan.
Menurutnya, hal ini bukan kesalahan kliennya karena tugas La Ami sebatas mengikuti ujian dan menerima ijazah.
“Semestinya penyidik melakukan uji laboratorium terhadap keaslian ijazah, namun hal itu tidak dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, penyidik fokus pada perbedaan nama antara La Ami dan La Rasani. Namun Suparno menegaskan bahwa hal tersebut sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan sudah menyatakan dengan tegas bahwa nama-nama tersebut merujuk pada orang yang sama, dan tidak ada niat atau perbuatan memalsukan,” jelas Suparno.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, yang dikonfirmasi mengenai pernyataan penasihat hukum La Ami, belum memberikan tanggapan.
Namun, di beberapa kesempatan sebelumnya, ia menyatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian telah lengkap untuk menjerat La Ami sebagai tersangka.
Perbedaan tajam dalam penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar penegakan hukum dan keyakinan masing-masing lembaga dalam memproses kasus serupa.
Kelanjutan kasus di pengadilan akan menjadi penentu apakah argumen pihak La Ami dapat meyakinkan majelis hakim atau justru bukti-bukti dari Polresta Kendari yang menjadi dasar putusan.
Editor: Redaksi








