Kendari – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Langa, ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Langa ditahan di sel tahanan Mapolda Sultra mulai Jumat, 11 November 2022.
“Iya benar, sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra,” kata Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, Jumat (11/11) malam.
Mantan Kapolresta Kendari ini menjelaskan, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Langa setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 – 2021.
“Untuk perkara Langa ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenanng dan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021,” ungkapnya.
Didik menyebut Langa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidiair Pasal 3 lebih subsidaer Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Wiwid Abid Abadi