Seorang Karyawan di Kendari Jual Mobil Bosnya, Pelaku-Penadah Ditangkap


Kendari - Seorang karyawan toko berinisial WPP (21) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari pada Senin (4/2) sore karena menjual mobil pick up milik bosnya berinisial A (42).
Selain menangkap WPP, polisi juga menangkap tiga orang lainnya sebagai penadah hasil curian masing-masing berinisial RM (43), HN (38) dan IR (35).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, tersangka WPP membawa mobil beserta STNK dan BPKB tanpa sepengetahuan korban pada 15 Desember 2023 pukul 04.00 WITA.
"Mobil tersebut dibawa kabur oleh tersangka saat sedang diparkir di depan Toko Frozen," jelas Fitrayadi, Selasa (5/2).
Selang beberapa hari, tersangka WPP menjual mobil tersebut kepada tersangka RM seharga Rp 8 juta.
Kemudian tersangka RM kembali menjual mobil tersebut kepada tersangka IR melalui perantara HN.
"Mobil itu kembali dijual oleh RM kepada IR melalui perantara HN seharga Rp 25 juta," jelasnya.
Fitrayadi mengatakan, barang bukti mobil juga berhasil ditemukan saat sedang disembunyikan di sekitar Jln Imam bonjol Kelurahan Lalolama Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Akibat perbuatannya, tersangka WPP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka RM, HN dan IR dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaHj Cemma Optimis Amankan 1 Kursi DPRD Provinsi Dapil Sultra II
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







