Kendari – Seorang mahasisiwi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari berinisial LI (22) diduga dirudapaksa oknum anggota TNI AD yang bertugas di Denpom XIV/Kendari berinisial FA (22) berpangkat Prajurit Dua atau Prada.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, saat menggelar jumpa pers, Kamis (6/7).
Andre menjelaskan peristiwa itu terjadi di salah satu BTN yang ada bilangan Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin, 26 Juni 20223 lalu.
Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sisial, setelah dua minggu berkenalan dan akrab, keduanya janjian bertemu untuk jalan-jalan.
“Korban kemudian dijemput oleh pelaku di indekosnya yang ada di Kendari,” ungkap Andre.
Di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke salah satu BTN. “Sehingga terjadilah di situ persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan,” katanya.
Menurut keterangan korban, korban sempat dipaksa, diancam dan ditekan dengan tangan. Ada bukti percikan darah di sprei kasur dan tembok.
“Karena tangan dari pelaku ini sempat bersandar ke dinding sehingga ada bekas-bekas darah itu,” ungkapnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke kedua orang tuannya. “Awalnya mereka (orang tua korban) sempat menghubungi pelaku, dan pelaku sempat menyatakan bakal bertanggung jawab, tetapi setelah ditunggu-tunggu mereka berjanji untuk datang dan tertanggung jawab tetapi tidak datang-datang,” tuturnya.
“Keterangan dari korban, pelaku dan korban saling mengenal, saat ditanya jika ada hubungan spesial dia sampaikan tidak ada, mereka berkenalan melalui medsos,” sambungnya.
Karena tak mau bertanggung jawab, keluarga korban akhirnya menemuk jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke De pom XIV/3 Kendari.
“Jadi ketika kemarin mereka datang kami mengarahkan mereka untuk membuat laporan dulu ke Dandenpom Kendari,” tandasnya.
Terpisah, Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, Mayor CPM Usamma, mengatakan pihaknya sudah menerima aduan tersebut, dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Terkait benar atau tidak belum dapat dipastikan, artinya ada diketahui setelah proses penyelidikan, dan kami tetap profesional, tidak ada yang ditutupi, namun asas praduga tak bersalah kita kedepankan,” pungkasnya.
Laporan: Rijal | Editor: Wiwid Abid A